Terkuak, Oknum UPP Syahbandar Balauring Lembata Lakukan Pungli Dengan Besaran Rp.250-400 Ribu

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Minggu, 21 Juli 2024 | 16:04 WIB
Kabupaten Lembata-NTT
Kabupaten Lembata-NTT

NTTHits.com, Lembata - Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) Biaya Operasional Petugas yang dilakukan oknum Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Syahbandar Balauring, Kabupaten Lembata, NTT.

"Saya juga sudah meneruskan soal ini ke tim Saber Pungli provinsi dan Lembata agar ditindak tegas,"kata Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, Sabtu, 20 Juli 2024.

Ombudsman menegaskan bahwa pungutan Biaya Operasional Petugas adalah pungutan liar karena itu pungutan itu harus dihentikan. Jika pungutan tersebut terus dilakukan, Ombudsman minta unit Saber Pungli Kabupaten Lembata agar melakukan tindakan tegas. Kami juga akan berkoordinasi ke Ditjen Perhubungan Laut agar menindak tegas oknum pegawai yang melakukan pungutan liar tersebut.

Baca Juga: KOMPAK Indonesia Kembali Pertanyakan Kepentingan Kejati NTT, Dibalik Molornya Penanganan kasus Pengusaha HT

"Hemat kami, tindakan oknum UPP Syahbandar tersebut telah menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan atau keuntungan pribadinya, dan memanfaatkan perusahaan sebagai media KKN,"tandas Darius

Adapun kronologi temuan berdasar keluhan dari perusahaan yang bergerak di Keagenan Kapal atau Pelayaran Rakyat di Balauring, perihal tambahan item pungutan dalam invoice tagihan ke kapal dengan nama pungutan Biaya Operasional Petugas.

Perusahaan keagenan mengaku, dalam mengurus dokumen Kapal telah membayar tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa, jasa rambu, jasa pelabuhan, navigasi, labuh, dan tambat sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Akankah Kasus Perusakan Hutan Oleh Mantan Kapolres Belu, AKBP. Richo Simanjuntak Tetap Diproses Gakkum KLHK. WALHI NTT Siap Kawal

Selama pengurusan tagihan itu kepala UPP Syahbandar Balauring juga mewajibkan memasukkan salah satu tagihan yang disebut operasinal petugas ke dalam tagihan atau invoice perusahaan kepada kapal yang jumlah tagihannya beragam ditentukan oleh kepala UPP Syahbandar dengan modus agen diminta untuk menagih ke kapal.

Sejak April 2023 hingga Februari 2024 perusahaan selalu menagih ke kapal termasuk didalamnya item Tagihan Operasional Petugas kepada Kapal yang diurus dokumennya atau yang singgah dipelabuhan Balauring dengan besaran Rp.250.000 - Rp.400.000.

Item pungutan biaya operasional petugas tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Kejati NTT Rayakan Hari Bakti Adhyaksa dengan Memungut Sampah

Kepala Syahbandar Lembata, Kapten Desmon saat dikonfirmasi mengatakan, persoalan dugaan pungli oknum UPP Syahbandar Balauring Lembata yang masuk wilayah kerjanya telah dilakukan pemanggilan terhadap oknum tersebut untuk diklarifikasi dan ditindaklanjuti.

Menurut dia, hasil klarifikasi internal ditemukan bahwa tagihan Biaya Operasional Petugas dilakukan oleh agen, sehingga perlu diklarifikasi bersama agen dan pihak syahbandar untuk melihat prosesnya seperti apa, namun dipastikan tidak ada perintah dari syahbandar untuk melakukan jenis tagihan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X