NTTHits.com, Karanganyar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar berkomitmen mengusut tuntas kasus dugaan korupsi penjualan Alat Industri Pertanian (Alsintan) tahun 2021 dan kasus Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO).
Dalam kasus Korupsi yang diduga merugikan keuangan negara 600 juta rupiah lebih saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar telah menetapkan 3 Tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Dr. Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H membenarkan hal tersebut.
Baca Juga: Jaksa Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Renovasi Sekolah di Alor
Dijelaskannya, tiga Tersangka itu diketahui bernama Saiful, Budi, dan Danar ayang memiliki peran dari kasus .
"Ketiganya memiliki peran sebagi makelar dari kasus dugaan korupsi penjualan Alat Industri Pertanian (Alsintan) tahun 2021 dan kasus Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO)", ungkap Kajari Roberth Lambila.
Jelasnya lagi, salah satu dari dua Tersangka lainnya menyerahkan diri secara sukarela.
"Dua orang yakni Saiful dan Budi berhasil kita tahan, sedangkan Danar yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), menyerahkan diri secara sukarela", kata Roberth.
Ketiga Tersangka, ungkapnya, diduga memotong bantuan hingga membuat aliran bantuan tidak sampai kepada masyarakat.
"Mereka itu memotong bantuannya, sehingga tidak sampai di TTU tangan masyarakat. Akibatnya, ada beberapa kelompok tani harus menggunakan uang pribadi untuk menutupi kekurangan," katanya.
Kajari menuturkan, dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka terjerat 2 kasus yang berkesinambungan. Kasus pertama terkait penjualan Alat Industri Pertanian (Alsintan) bantuan dari Kementan serta dana bantuan Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO).
"Jadi itu antara satu perkara saling berkaitan, dan itu akan kita upayakan dilakukan penuntutan tidak terlalu lama. Dan nanti kita lihat dari kepentingan pembuktian, apakah memungkinkan sendiri - sendiri atau dijadikan 1," ungkapnya.
Artikel Selanjutnya
Sejak Januari- Juli 2024, Jaksa Kejati NTT Tuntaskan Empat Kasus Dugaan Korupsi
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.