Kasus Tipikor Penjualan Alsintan dan UPPO Karanganyar, Tiga TSK Ditetapkan. Kajari Roberth Jimmy Lambila : Dua Ditahan, Satu DPO Serahkan Diri

photo author
- Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:00 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Dr. Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H
Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Dr. Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H

Kajari Roberth menambahkan, dari 2 kasus itu, ditemukan bahwa kerugian negara mencapai 600 juta. Dengan rincian, kerugian kasus alsintan mencapai 340 juta, dan kasus Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO) sebesar 270 juta.

"Ketiga pelaku dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi di dua perkara tersebut. Dengan ancaman hukuman lima sampai 12 tahun penjara," pungkasnya.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X