DPO Kasus Korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Manggarai Barat Ditangkap

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Selasa, 9 Juli 2024 | 11:42 WIB
Tim Tabur Kejati NTT tangkap DPO
Tim Tabur Kejati NTT tangkap DPO

NTTHits.com, Labuan Bajo - Tim Tangkap Buron (TABUR)  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat menangkap terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO), Afrizal alias Unyil terkait kasus korupsi pengelolaan aset Pemda Mabar, Selasa, 9 Juli 2024.

Kasi Penkum Kejati NTT, Raka Dharmawan mengatakan penangkapan DPO Afrizal dilakukan setelah Kejaksaan mendapat informasi keberadaan terpidana di Manggarai Barat.

"Jaksa pun melakukan pemblokiran di tempat-tempat setrategis wilayah hukum Manggarai Barat termasuk Bandara Internasional Komodo Labuhan Bajo," kata Raka dalam siaran pers yang diterima media ini.

Baca Juga: Tanah Longsor di Papua Nugini, 150 Rumah Warga Tertimbun Material dan Korban Hilang Capai 670 Jiwa

Selanjutnya pada Selasa, 9 Juli 2024, timbl tabur berhasil menangkap DPO Afrizal di Bandara Internasional Komodo, Mabar, setelah hendak melakukan perjalanan ke Denpasar, Bali.

Diketahui terpidana tiba di Manggarai Barat pada Senin, 8 Juli 2024 menggunakan Pesawat Citilink rute Jakarta-Labuan Bajo dengan tujuan untuk melakukan pengurusan berkas tanah di Kantor ATR BPN Manggarai Barat.

Selanjutnya terpidana hendak melakukan perjalanan melalui jalur udara menggunakan Maskapai Batik Air rute Labuan Bajo-Bali pukul 09.20 WITA, akan tetapi sebelum boarding terpidana ditangkap Tim Tindak Pidana Khusus dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 330 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 Januari 2022, menolak permohonan Kasasi terpidana dan terpidana harus menjalani pidana badan selama 6,5 tahun dan denda sebesar Rp1 Miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Baca Juga: Dispendikbud Kota Kupang Inisiasi Peningkatan Pendidikan dan Pelatihan SDM Sebagai Kunci Lestarikan Kesenian Tradisional

Terpidana juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terpidana sejumlah Rp370 juta berdasarkan putusan PN Kupang Nomor 13 / Pid.Sus-TPK / 2021 / PN Kpg tanggal 18 Juni 2021 yang dikuatakan Putusan PT Nomor 16 / PID.SUS-TPK / 2021 / PT Kpg tanggal 12 Agustus 2021.

"Selanjutnya terpidana Afrizal alias Unyil  akan diserahkan kepada tim Jaksa eksekutor Kejari Manggarai Barat untuk dilakukan eksekusi di Lapas Ruteng," tandasnya.

Baca Juga: Penitipan Barang Bukti Kasus Mafia BBM 1,8 Ton di Mapolres TTU Milik Pengusaha HT, Diduga Raib. KOMPAK Indonesia : Sangat Memalukan!

Penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana Afrizal alias Unyil merupakan penangkapan ke-6 yang berhasil dilakukan oleh tim tabur Kejari NTT.

Pada kesempatan ini, Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono menghimbau agar terpidana yang masih DPO agar segera menyerahkan diri secara kooperatif, karena cepat atau lambat Tim Tangkap Buron (Tabur) akan segera melakukan penangkapan dan mengeksekusinya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X