"Saya menghadap ke Polres, di ruangan Pidkor tapi saya tidak bersedia membawa dokumen sesuai permintaan dalam surat undangan", aku si pengusaha.
Pengusaha lainnya mengaku tidak menghadap tapi terpaksa menyerahkan sejumlah uang meski tidak sesuai besarnya permintaan.
"Kalau saya, saya tidak mau menghadap. Saya dapat surat undangan karena saya tidak bersedia kasih uang ke Kasat Reskrim Beggie Ferlando", kata pengusaha.
'Pekerjaan kami masih dalam masa pemeliharaan, tapi diminta menghadap untuk diambil keterangan dengan membawa sejumlah dokumen", sambung pengusaha lainnya.
Belum diketahui pasti, surat atau undangan klarifikasi yang dibuat apakah karena adanya laporan, temuan atau pengaduan, tentang adanya dugaan tindak pidana, sehingga ada pihak yang melaporkan, kemudian ada 1 (satu) barang bukti yang merujuk terjadinya dugaan peristiwa pidana, maka Penyidik perlu melakukan pemeriksaan untuk tujuan klarifikasi.
Namun sudah ada pengakuan dari sejumlah pengusaha, jika mereka dimintai sejumlah uang kemudian diduga ditakuti dengan surat undangan klarifikasi terkait paket pekerjaan peningkatan jalan di kabupaten TTU.
Sementara pengusaha lainnya mengaku, nekad menghadap ke Polres dengan membawa seluruh dokumen.
"Polisi ini aneh, kejar kita soal Galian C. Sementara saya punya dokumen lengkap, jadi saya bawa kasih tunjuk semua dokumen ke mereka", tandas pengusaha lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres TTU, Beggie Ferlando Pratama Putra yang diketahui belum lama ini telah terbit TR mutasinya ke Polres Nagekeo sebagai Kasi Humas, tidak merespon upaya konfirmasi wartawan. (*)