Mantan Wabup Flotim Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Selasa, 7 Mei 2024 | 20:21 WIB
Mantan Wabup Flotim, Agus Payong Boli
Mantan Wabup Flotim, Agus Payong Boli

NTTHits.com, Larantuka - Tim penyidik tindak pidana khsusus cabang Waiwerang, Kejari Flores Timur, NTT menetapkan Mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agus Payong Boli (APB) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) Tahun 2018-2019 di Kabupaten Flores Timur.

Kacabjari Waiwerang, Flores Timur, I Gede Indra Mari Prabowo mengatakan penetapan tersangka tersebut sesuai surat Nomor: PRINT-23/N.3.16.7/Fd.1/05/2024 tanggal 7 Mei 2024.

Sebelum dilakukan penetapan tersangka tim penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi APB. Namun saksi tidak datang dan meminta untuk pemeriksaan tersebut dapat ditunda terlebih dahulu dengan alasan saksi sedang ada kegiatan di luar Kota Larantuka.

Baca Juga: Hanura tutup Pendaftaran Balon Pilkada Belu 2024

Selanjutnya, jelas dia, tim penyidik melakukan ekspose perkara dan menetapkan APB sebagai tersangka, karena telah mempunyai 2 (Dua) alat bukti yang cukup dan berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara daerah terkait tindak pidana korupsi pengadaan sistem informasi desa tahun 2018 dan 2019 di Kabupaten Flores Timur yang dibuat oleh tim audit inspektorat daerah kabupaten Flores Timur pada 11 Juli 2023 terhadap pekerjaan yang bersumber dari dana desa yang termuat dalam dokumen APBDes TA. 2018 dan 2019 dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atau daerah senilai Rp653 juta lebih.

Dia menjelaskan kasus ini bermula pada tahun 2018 dan 2019. Pada tahun tersebut telah terjadi kegiatan)pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) pada 44 Desa di Kabupaten Flores Timur. dimana kegiatan atau pengadaan tersebut dilakukan di desa berdasarkan Rancangan Anggaran Biaya /RAB yang dibuat oleh CV. Rajawali dan CV. Bunda Sakti sejumlah Rp 35 juta dan dilaksanakan oleh CV. Rajawali dengan Direktur atas nama Thomas Libu, Kuasa Direktur CV. Rajawali atas nama Yohanes Pehan Gelar alias Yonas dan CV. Bunda Sakti dengan Direktur atas nama Martinus Ike, yang mana ketiganya adalah Saudara kandung dari APB selaku Wakil Bupati Flores Timur periode tahun 2017- 2022.

Kegiatan pada 44 Desa tersebut, lanjutnya, dilaksanakan yaitu atas nama Yuvinianus Gelang Makin alias Yuven dan Darius No Boli dengan anggaran di tiap desa senilai Rp 35 juta.

Baca Juga: PKB - Nasdem Buka Sinyal Koalisi Usung Calon Wali Kota Kupang 2024

Sebelumnya telah ditepakan 2 orang tersangka, yang telah didakwa dalam perkara ini dan dijatuhi Putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 50/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg tanggal 12 Februari 2024 atas nama Yohanes Pehan Gelar, dan Nomor: 51/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg tanggal 12 Februari 2024 atas nama Yuvinianus Gelang Makin.

Dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 10/Pid.Sus-
TPK/2024/РТ Kpg tanggal 02 April 2024 atas nama Yohanes Pehan Gelar dan Nomor: 11/Pid.Sus- ТРК/2024/РТ Kpg. Tanggal 02 April 2024 atas nama Yuvinianus Gelang Makin.

Tersangka APB disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Lebih Subsidair Pasal 12 i Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X