NTTHits.com, Atambua - Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 742/SWY menyerahkan sebanyak 19 dus Sosis barang bukti hasil penggagalan penyeludupan ke Bea Cukai Atambua, Kabupaten Belu.
Penyerahan BB tersebut diwakili oleh
Pasi Intel Satgas Yonif 742/SWY Letda Sutarman kepada Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Wilfridus W.K di Kantor Bea Cukai Atambua, Kecamatan Kota, Senin 6 Mei 2024.
Menurut Letda Sutarman, hari ini pihaknya menyerahkan barang bukti 19 dus Sosis hasil penggagalan penyelundupan ke Bea Cukai Atambua.
Baca Juga: Ombudsman NTT Kecam KP3 Laut Wajibkan Biaya Surat Ijin Jalan Kendaraan Ini Tidak Dibenarkan
Dijelaskan, barang bukti tersebut digagalkan anggota Pos Mota'ain di wilayah perbatasan yang diselundupkan dari negara Timor Leste ke Indonesia.
"Total barang buktinya sebanyak 19 dus Sosis yang digagalkan oleh Pos Mota'ain saat akan diselundupkan dari Timor Leste ke wilayah Indonesia," terang dia.
Letda Sutarman berharap, kedepannya komunikasi dan kerjasama antara Bea Cukai dengan Satgas Pamtas terus ditingkatkan untuk penegakan hukum di wilayah perbatasan.
Kesempatan itu, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Atambua, Wilfridus mengapresiasi kinerja Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 742/SWY yang selalu berhasil gagalkan penyelundupan barang ilegal.
Baca Juga: Serius Maju Cabup Sikka, Fidel Nogor Daftar ke NasDem
"Batang bukti Sosia yang diserahkan Satgas Yonif 742 hari ini akan kita proses sesuai dengan UU Kepabeanan," ujar dia.
Lanjut Wilfridus, sejak bertugas di wilayah perbatasan Satgas Pamtas Yonif 742/SWY sangat berkontribusi dalam penggagalan setiap aksi penyelundupan perbatasan Belu dan Malaka.
"Sosis ini harus memiliki izin dari Badan Pom dan harus melalui jalur-jalur resmi. Tapi kenyataannya melalui jalur ilegal dan berhasil digagalkan Satgas Yonif 742. Barang bukti yang diterima ini akan diproses sesuai aturan yang berlaku," pungkas dia. (Yan Manek)