Sidang Pembelaan, Terdakwa Thelma Bana Akui Kontribusi PT SIM Sudah Proposional Sesuai Kajian

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Selasa, 2 April 2024 | 12:45 WIB
Suasana Sidang PT SIM di Pengadilan Negeri Kupang
Suasana Sidang PT SIM di Pengadilan Negeri Kupang

Ditahun itu juga berdasarkan SK Gubernur Nomor 54/Kep.HK/2012 tanggal 20 Februari 2012, Thelma Bana juga ditunjuk sebagai Sekretaris Tim Pengkaji Kerja Sama Pemanfaatan Barang milik Pemerintah Provinsi NTT dengan anggota 13 orang dari instansi terkait yang dipimpin oleh Kepala Dinas Pendapatan dan Aset Provinsi sebagai Ketua Tim.

Baca Juga: Ini Empat Komoditas Makanan Penyebab Deflasi NTT Sebesar 0,14 Persen

"Hasil kajian tim ini adalah perjanjian kerja sama antara mitra dan Pemerintah Provinsi NTT Nomor HK 530 Tahun 2014 dan Nomor 04/SIM/Dirut/V/2014 tanggal 23 Mei 2014 dengan besaran kontribusi kepada Pemprov NTT sebesar Rp 255 juta setiap tahun," jelas Thelma.

Thelma Bana menitikkan air mata saat dirinya menyebut kehidupannya sebagai orang tua tunggal empat anak dan ASN yang purna bakti menjadi terpuruk setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak Juli 2023.

Baca Juga: Satgas RAFI Pertamina Area Jatimbalinus Jamin Ketersediaan dan Penyaluran BBM - LPG Aman dan Lancar

"Rasa percaya diri hilang, kebanggaan sebagai ASN Pemprov NTT yang purna bakti runtuh seketika dan tercoreng. Kehidupan anak-anak saya terasa tidak nyaman, rasa malu, sedih bercampur dalam hati. Sungguh terasa berat hidup terpisah dari anak-anak dan berhenti dari pekerjaan. Namun sebagai seorang Ibu saya harus tetap tegar dalam kondisi ini. Tanggung jawab Ibu untuk menjaga nurani, kehormatan dan masa depan anak-anak," ungkapnya dengan suara yang bergetar.

Kepada majelis hakim dirinya meminta untuk dibebaskan dari dakwaan. "Saya hanya kepala bidang yang bekerja sesuai tupoksi dan arahan pimpinan. Saya selalu bersyukur dengan hak yang saya terima dalam bentuk gaji dan tunjangan selama bekerja sebagai ASN serta setelah pensiun berupa dana pensiunan yang saya terima setiap bulan dari Pemerintah,"tutup Thelma. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X