Sidang Pembelaan, Terdakwa Thelma Bana Akui Kontribusi PT SIM Sudah Proposional Sesuai Kajian

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Selasa, 2 April 2024 | 12:45 WIB
Suasana Sidang PT SIM di Pengadilan Negeri Kupang
Suasana Sidang PT SIM di Pengadilan Negeri Kupang

NTTHits.com, Kupang - Terdakwa Thelma Bana dalam sidang pembelaan terkait dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) di Labuan Bajo mengakui kontribusi sebesar Rp.255 juta per tahun yang disepakati dalam perjanjian kerja sama antara Pemprov NTT dan PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) yang ditandatangai kedua pihak pada tahun 2014 telah melewati kajian oleh tim pengkaji.

Dirinya juga mengaku mengerjakan segala sesuatu bersama tim sesuai dengan tupoksi dan arahan pimpinan.

Hal tersebut ia sampaikan dalam pembelaan pribadinya yang ia bacakan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) di Labuan Bajo, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Rabu, 27 Maret 2024 malam.

Baca Juga: Soroti Proyek Onderlagh Kapolres Belu Dalam Kawasan Hutan, Viktor Manbait : Bukan Tugas Pokok Polri Sehingga Ada Dalam DIPA

Thelma Bana dihadirkan dalam sidang dengan agenda pembelaan bersama tiga terdakwa lainnya yakni, Heri Pranyoto, Lidya Sunaryo dan Bahasili Papan.

Dalam pembelaannya, Thelma Bana menyebut selama berkarya sebagai ASN hingga 26 tahun dirinya tidak pernah terbersit untuk melakukan niat buruk termasuk dalam kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) pemanfaatan aset pemprov NTT bersama PT SIM.

"Saya hanya melaksanakan tupoksi dalam rangka optimalisasi aset tanah yang terlantar sejak Tahun 1999 sampai dengan 2011 dengan tujuan yang jelas untuk peningkatan PAD (pendapatan asli daerah) melalui kontribusi tetap setiap tahun selama jangka waktu yang disepakati dengan mitra. Ada pembagian keuntungan, membuka lapangan kerja, ada penyerahan bangunan sesudah masa kontrak dan juga demi pengamanan Aset agar tidak ada okupasi," ungkap Thelma dalam pembelaannya.

Baca Juga: Banjir Luwu Utara Berangsur Surut

Thelma yang saat perjanjian antara pemerintah dan PT SIM pada tahun 2012, menjabat sebagai Kepala Bidang Pemanfaatan, Pemindahtanganan dan Pengamanan Aset pada Dinas Pendapatan dan Aset Provinsi NTT, mengaku bekerja dalam tim yang membuat setiap pekerjaan tak ada yang dikerjakan sendiri.

"Saya mempunyai pimpinan kepala dinas dan kepala seksi dan staf bidang. Kami bekerja dalam suatu sistem yang tidak terpisah. Kami juga bekerja dalam suatu ruangan tanpa sekat, sehingga tidak ada satupun penugasan dari pimpinan yang saya kerjakan sendiri," jelasnya.

Lebih rinci Thelma Bana menuturkan kerja sama antara pemerintah dan PT SIM terwujud bukan hanya karena dirinya namun merupakan kerja tim lintas instansi.

Baca Juga: RAFI 2024, Pertamina Prediksi Kebutuhan Gasolin dan Avtur di NTT Alami Kenaikan

Thelma menyebut pada tahun 2012, sesuai dengan SK Gubernur Nomor 53/Kep.HK/2012 tanggal 20 Februari 2012 dirinya ditunjuk sebagai Ketua Tim Seleksi Penyedia Jasa Mitra Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Pemerintah Provinsi NTT.

"Dalam melakukan proses seleksi dibantu oleh Sekretaris dan tiga anggota tim. Hasil seleksi Tim, melalui tender yakni tersedianya mitra kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Pemerintah Provinsi NTT," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X