Sisco Bessi: Penggantian Ganti Rugi Tanah Piet Tallo Harusnya ke Keluarga Konay

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Jumat, 15 Maret 2024 | 14:33 WIB
Sisco Bessi saat berikan keterangan pers
Sisco Bessi saat berikan keterangan pers

NTTHits.com, Kupang - Klaim kuasa hukum atau pengacara senior OC Kaligis untuk segera membayar ganti rugi tanah yang digunakan pemerintah guna membangun jalan Piet Tallo dinilai salah alamat. Pasalnya yang berhak mengklaim ganti rugi itu adalah keluarga Konay.

"Penggantian ganti rugi kami yang ajukan ke pemerintah. Tidak ada nama Samadara dan Kollo disitu, " kata kuasa hukum Keluarga Konay, Fransisco Bessi kepada wartawan, Jumat, 15 Maret 2024.

Penggantian ganti rugi ini, menurut dia, bermula dari gugatan pemerintah Kabupaten Kupang yang kala itu dijabat Ayub Titu Eki pada 2012 lalu. Dimana Ayub Titu Eki menggugat Dominggus dan Ferdinan Konay dengan perkara nomor 35.

"Pemkab Kupang kalah dalam gugatan itu," tegasnya.

Baca Juga: UMKM Binaan Bank NTT Tawarkan Diskon Takjil Ramdhan 10 Persen

Dalam putusan itu, lanjutnya, menolak gugatan Ayub Titu Eki, dan memenangkan Minggus Konay cs. Intinya pemerintah Kabupaten Kupang diminta membayar ganti sebesar Rp16,,8 miliar.

"Karena tidak puas, pemkab ajukan banding dengan putusan no 36, yang kuatkan putusan PN Kupang, Pemkab lanjut ke kasasi No 1151 tahun 2014, tetap kalah,' tegasnya.

Dia mengaku pada 2022, dirinya sudah mengajukan permohonan eksekusi berdasarakan putusan perjara ittu. Pada 25 Mei 2022, PN mengabulkan permohonan ekesekusi agar Pemkab Kupang segera membayar ganti rugi tersebut.

"Selanjutnya kami beraudiensi dengan Bupati Kupang Korinus Masneno. Selanjutnya kami audiens ke gub NTT waktu itu VBL. Namun belum terealisasi," jelasnya.

Baca Juga: OC Kaligis Deadline Pemprov NTT Bayar Ganti Tanah di Jalan Piet Tallo

Terkait dengan statmen Pj Gubernur NTT, dia mengaku belum tahu putusan dari Pj Gubernur terkait masalah ini.

"Kami sudah ajukan ke pemerintah, kita belum tahu putusan dari Pj gubernur," katanya.

Sebelumnya Pengacara senior O.C Kaligis memberikan batas waktu (deadline) paling lama 6 bulan untuk segera membayar ganti rugi tanah yang digunakan untuk membangun jalan dua jalur Piet Tallo.

OC Kaligis merupakan kuasa hukum dari Kolo dan Samadara. Sebelumnya ada juga sejumlah pengacara yang datang seperti Yafet Risi, dan lainnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X