Untuk Pertama Kalinya, Pastor di NTT Ini Lulus Seleksi Perwira Polri

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Kamis, 14 Maret 2024 | 07:47 WIB
Pastor Oktovianus saat mengikuti seleksi perwira Polri
Pastor Oktovianus saat mengikuti seleksi perwira Polri

NTTHits.com, Kupang - Seorang Imam Katolik di Nusa Tenggara Timur (NTT) Pastor Oktovianus Pelagian Ranta dari Keuskupan Agung Ruteng berhasil meraih kelulusan dalam Seleksi Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) TA 2024.

"Ini sebuah peristiwa yang menarik, seorang imam Katolik telah mengambil langkah luar biasa dengan memilih untuk mengikuti seleksi masuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri)," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy, Kamis, 14 Maret 2024.

Langkah ini bukanlah hal yang biasa, karena menurut dia, Pastor Oktovianus menjadi sosok pertama dari kalangan agama Katolik yang diakomodir dalam penerimaan Polri melalui jalur SIPSS.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Roy Bolle, Terkuak Fakta di Persidangan Nama Sisco Bessi Disebut

Pastor Oktovianus merupakan lulusan Seminari Ritapiret, Pastor Oktavianus telah mendedikasikan dirinya untuk melayani dalam peran imamat sejak ditahbiskan pada Oktober 2023.

Sebelumnya, Pastor Oktovianus telah menghabiskan waktu sebagai pastor deken di Paroki Santa Familia Waenakeng, sebelum dipanggil untuk mengikuti seleksi di Panda Polda NTT.

"Meskipun awalnya terkejut dengan penunjukan tersebut, Pastor Oktovianus dengan tekun mengikuti setiap tahapan seleksi dengan penuh dedikasi, " jelasnya.

Pastor Oktovianus berhasil lulus dan akan melanjutkan pendidikan selama enam bulan di Akpol Lemdiklat Polri di Semarang, Jawa Tengah.

Karo SDM Polda NTT, Kombes Pol Satrya Yusada, menyambut baik prestasi Pastor Oktovianus dan berharap agar dapat menjadi perwira Polri yang berkualitas dan dapat mengabdi dengan penuh integritas.

Baca Juga: Bank NTT Siapkan Tempat Ngabuburit Selama Ramadhan

Pada penerimaan kali ini, Polri menerima 100 orang yang dididik di Akademi Kepolisian Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Akpol Lemdiklat) Polri di Semarang, Jawa Tengah selama enam bulan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X