OC Kaligis Deadline Pemprov NTT Bayar Ganti Tanah di Jalan Piet Tallo

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Jumat, 15 Maret 2024 | 08:47 WIB
OC Kalilgis dan tim
OC Kalilgis dan tim

NTTHits.com, Kupang - Pengacara senior O.C Kaligis memberikan batas waktu (deadline) paling lama 6 bulan untuk segera membayar ganti rugi tanah yang digunakan untuk membangun jalan dua jalur Piet Tallo.

Hal itu diungkapkan OC Kaligis bersama tim hukum dari ahli waris Viktoria Anin usai bertemu Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake, Kamis, 14 Maret 2024 di Kantor Gubernur NTT.

"Bukti kepemilikan kita 240 ribu meter persegi. Jadi kalau sekarang lebarnya 8 meter maka 80×3 jadi sekitar 3 kilo meter jalan,” ujar Kaligis.

Dengan panjang dan luas jalan itu sesuai dengan perhitungan NJOP, maka nilai tanah yang harus digantikan oleh Pemprov NTT adalah senilai Rp124 Miliar.

Baca Juga: Tanah Disita Mantan Walikota Kupang Ajukan Pra Peradilan

“Tadi (Pj) Gubernur sudah mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan atensi terhadap persoalan ini," katanya.

Dia menduga lambannya pembayaran ganti rugi tanah itu, karena diduga ada mafia tanah yang sedang bermain dalam kasus tanah yang berlokasi di Jalan Piet A. Tallo tersebut.

“Karena ada sejarah kepemilikan dan pemalsuan surat tanah,” tegasnya.

Terkait adanya dugaan pemalsuan surat tanah itu, pihaknya mendorong agar Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono untuk memberantas mafia tanah di Kota Kupang.

Baca Juga: Beredar Video, Sambil Teteskan Air Mata Ratu Wulla Berterima Kasih kepada Warga NTT yang Mendukungnya

“Bupati atas nama pemerintah telah mengakui kepemilikan tanah itu, dan mengembalikan 250 hektar. Tanah yang dipakai untuk jalan provinsi harus diganti kerugiannya. Itu sesuai dengan UU pokok agraria. Kalau mengambil tanah orang, itu kan pemerintah merampok,” ungkapnya.

O.C Kaligis menargetkan dalam waktu 6 bulan pemerintah sudah harus membayar ganti rugi tanah tersebut kepada pemiliknya.

"Saya membela orang sah, bukan abal-abal yang memiliki bukti-bukti sah secara hukum, terkait kepemilikan tanah di Jalan Piet A. Tallo Kupang atas nama pemiliknya yakni Viktoria Anin," tutupnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X