Dugaan Korupsi Dana Desa Manunain B  Mendekati Rp1 Miliar Lebih, Kades, Bendahara dan Sekretaris Diperiksa Jaksa.

photo author
- Senin, 11 Maret 2024 | 09:17 WIB
Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S.H. (Jude Lorenzo Taolin)
Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S.H. (Jude Lorenzo Taolin)

Sebelumnya mantan desa ini juga sudah diadukan ke Kejaksaan Negeri TTU, pada Mei 2021.

Puluhan warga perwakilan masyarakat desa Manunain B, dalam pengaduan tersebut juga menyerahkan surat kepada Bupati dengan tembusan ke Inspektorat Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa TTU .

Surat pengaduan itu ditandatangani perwakilan warga desa Manunain B sebanyak 50 orang.

Dalam surat pengaduan tersebut, warga menyertakan poin – poin aduan terkait dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dinilai warga tidak transparan sejak mantan Kades Anselmus Uskono menjabat sebagai Kepala Desa tahun 2015 hingga 2021.

Baca Juga: Ada Temuan dan Belum Pertanggungjawabkan Hampir Rp2 M DD dan ADD Manunain B, Ansel Uskono Maju Cakades Lagi.

Adapun poin – poin aduan warga terkait dugaan penyelewengan DD dan ADD Manunain B, yakni

Pertama, Di tahun anggaran 2017, ada kegiatan pembangunan embung di dusun 03 dengan jumlah dana Rp.113.641.000,00.

“Realisasinya berjalan tetapi sampai saat ini tidak dimanfaatkan oleh masyarakat lantaran embungnya kering”, ungkap mantan BPD, Maria Getrudis Naitio.

Adapun pembangunan embung dusun 04 dengan jumlah dana Rp.115.791.000,00.

Baca Juga: Dugaan Korupsi DD Manunain B Hampir Mencapai Rp2 Miliar, Warga Terus Pertanyakan Kejelasan Penanganannyap

“Realisasinya juga berjalan, airnya ada tetapi hanya dimanfaatkan untuk sekelompok orang terutama kepala desa sendiri”, tambah Getrudis.

Berikutnya, pembuatan sumur gali dan instalasi pipa dan bak air, dengan anggaran sebesar Rp.83.479.805.

Pembangunan ini juga, tidak ada manfaatnya dan bak – bak air yang ada sekarang juga dalam kondisi kering.

Kemudian, Pendirian dan pembangunan BUMDES jumlah dananya Rp58.000.000,00 dan
pembangunannya tidak selesai sampai saat ini.

Baca Juga: Gonjang Ganjing Mutasi di Lingkup Pemkab TTU, Kaban BKDPSDM : Mutasi Berjalan Sesuai SE Menpan Nomor 28 Tahun 2021

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X