NTTHits.com, Kupang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Rabu, 20 Februari 2024 menyita lahan milik mantan Walikota Kupang, Jonas Salean, terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset milik pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Kupang.
Lahan serta bangunan yang disita itu atas nama Jonas Salean dengan nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 839 seluas 420 M2 yang terletak di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Kepala seksi penerangan dan hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana menjelaskan penyitaan lahan dan bangunan tersebut merupakan rangkaian tindaklanjut penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pengalihan Aset Pemerintah
Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp 5.956.786.664,40.
Baca Juga: Ini Arah Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan 2024
Dalam kasus ini, menurut dia, tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yakni Petrus Krisin dan Hartono Fransicus Xaverius yang telah dilakukan penahanan.
Perbuatan kedua tersangka, lanjutnya, diancam dan diatur dalam pasal Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Terhadap keduanya telah dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas IIb Kupang,” kata Raka.
Baca Juga: Presiden Jokowi Apresiasi Kinerja OJK Wujudkan Resiliensi Industri Jasa Keuangan Indonesia
Selain lahan milik Walikota Kupang itu , jelasnya, penyidik juga berhasil menyita sejumlah lahan dan bangunan diatasnya, antara lain lahan bersertifikat atas Nama Cristine Antonius SHM Nomor 879 luas 400 M2 yang terletak di Jalan. Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Selain itu, lahan seluas 256 M2 yang terletak di Jl. Mongisidi RT/RW 014/004 Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang beserta bangunan diatas tanah dengan Nomor IMB: KEL. FTL.648/26/2013 tanggal 11 Juni 2013 yang dikuasai Waldetrudis Taek yang terletak di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Lahan seluas 1100 M2 Berdasarkan Surat Penunujukan Tanah Kapling Nomor : Pem.596/046/2017 tanggal 07 juni 2017 yang digunakan John Lauw.
Baca Juga: Pemkot Kupang Buka Pedaftaran Seleksi Paskibraka 2024 Secara Online
Penyitaan yang dilakukan ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 11/Pen.Pid Sus-TPK-SITA/2024/P Kpg tanggal 18 Januari 2024, dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor Print31/N.3.5/Fd.1/01/2024 tanggal 16 Januari 2024, proses penyitaan juga di saksikan oleh Pihak Tata Pemerintahan Kabupten Kupang, Lurah Fatululi serta para pihak yang menguasai tanah dan bangunan objek penyitaan. ***