Lakmas NTT, Soroti Rekomendasi Bawaslu PSU Tiga TPS di Tiga Desa Berbeda di Kabupaten Timor Tengah Utara

photo author
- Senin, 19 Februari 2024 | 23:35 WIB
Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait, S,H. (Jude Lorenzo Taolin)
Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait, S,H. (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Kefamenanu - Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyoroti  Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang direkomendasikan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Direkrut Lakmas Cendana Wangi NTT, Viktor Manbait, S.H mempertanyakan penyebab dilakukan PSU pada tiga TPS di tiga Desa / Kelurahan  yang berbeda

"Apa sebenarnya penyebab dilakukan Pemilihan Suara Ulang  pada Tiga TPS di tiga desa / kelurahan yang berbeda", tanya Viktor melalui Siaran Pers yang diterima awak media, Senin, 19 Februari 2024.

Baca Juga: Faktor Kelelahan, Enam Orang Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Timor Tengah Utara, Dirawat di Rumah Sakit

Dikatakannya, berdasarkan informasi yang diperolehnya melalui pemberitaan, bahwa ada yang bukan pemilih yang menggunakan hak pilih pada tiga TPS berbeda itu.

Lanjutnya, berdasarkan ketentuan pasal 372 ayat (2) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, memang harus di lakukan PSU, karena perolehan suara partai dan calon pada ketiga TPS itu menjadi tidak pasti dengan adanya bukan pemilih yang ikut mencoblos.

Namun pertanyaannya, kapan diketahui, oleh siapa dan dilaporkan ke Bawaslu. Apakah berdasarkan laporan dari Parpol peserta pemilu atau caleg? Karena berdasarkan data yang ada, Berita Acara hasil Perolehan suara di TPS itu ditanda tangani oleh semua saksi calon dan panitia, begitu juga dengan Berita Acara rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat desa juga, sah dan ditandatangani oleh saksi parpol dan Panitia.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Belu, Berhasil Lakukan Restorative Justice Kasus KDRT

"Sampai bisa ada bukan pemilih mencoblos ini memang aneh. Dan menurut saya ini bukan kecerobohan. Karena sistem dan prosedur menggunakan hak pilih di TPS cukup ketat.
Dimana yang menggunakan hak pilih terlebih dahulu adalah  pemilih yang terdaftar dalam DPT dan saat mendaftar untuk memilih, tidak saja menunjukkan surat undangan tapi wajib menunjukkan KTP untuk dicocokkan dengan DPT yang ada. 

Sementara mereka yang tidak terdaftar dalam DPT dan penduduk setempat serta mereka yang menggunakan hak pilih diluar tempatnya, terdaftar dalam DPT harus menunjukan surat rekomendasi dari TPS asal dan menunjukan KTPnya, menggunakan hak pilih setelah pemilih  dapat menggunakan hak pilihnya", tandas Viktor.

Sehingga, katanya lagi kemungkinan bukan pemilih menggunakan hak pilih sangat tidak mungkin terjadi kecuali dibolehkan atau didiamkan oleh KPPSnya.

Baca Juga: Pemilu 2024 di Belu Perbatasan RI-RDTL Kondusif

"Untuk itu Bawaslu harus  menyampaikan  penyebab PSU ini secara terbuka ke Publik. Karena ketika ada bukan pemilih menggunakan  hak pilih itu adalah Tindak Pidana Pemiliu, Kejahatan Pemilu", tegas Viktor.

Selain rekomendasi PSU, katanya apakah Bawaslu juga memproses dugaan Tindak Pidana Pemilunya? PYang otomatis didalamnya terjadi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X