NTTHits.com, Kupang - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) membuka pendaftaran seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 secara online terhitung mulai hari ini, Selasa, 20 Februari - 4 Maret 2024.
"Para calon peserta yang akan melakukan pendaftaran, diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik, berkas-berkaspun harus dilengkapi jika daftar online,"kata Pj Wali Kota Kupang, Fahren Funay, saat peluncuran pendaftaran online Paskibraka tingkat Kota Kupang tahun 2024.
Baca Juga: Ombudsman NTT Akan Berkantor Sementara di Puskesmas Baun dan Puskesmas Camplong
Pemkot Kupang mendukung penuh program rekrutmen dan seleksi Paskibraka dengan metode ini, menurut Fahren, aspek utama dan penting dalam Program Paskibraka dimulai dari penyelenggaraan pembentukan Paskibraka yang transparan, objektif, netral, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Program Paskibraka merupakan program kaderisasi calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila yang dilaksanakan melalui pembinaan kepemimpinan, keterampilan, dan kedisiplinan yang menjunjung tinggi nilai kebangsaan, cinta tanah air, persatuan dan kesatuan serta peningkatan wawasan kebangsaan kepada putra dan putri terbaik bangsa.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kupang, Noce Nus Loa, mengatakan, rekrutmen dan seleksi Paskibraka tahun 2024 untuk tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia, dilaksanakan melalui aplikasi Transparansi Paskibraka BPIP yang dapat diakses pada laman website https:/paskibraka.bpip.go.id.
"Bagi siswa siswi yang ingin mendaftar bisa mengakses situs web paskibraka.bpip.go.id. untuk mengunggah dokumen persyaratan terlebih dahulu untuk tahapan seleksi administrasi,"kata Noce
Adapun tahapan pendaftaran calon anggota Paskibraka tahun 2024 tingkat Kota Kupang dilaksanakan selama 14 hari, terhitung sejak 20 Februari - 4 Maret 2024 dengan beberapa proses yakni tahapan administrasi, Tes Wawasan Kebangasaan (TWK), tes fisik dan lain sebagainya.
Program Paskibraka terdiri atas pembentukan Paskibraka, pelaksanaan tugas Paskibraka, pengangkatan Purnapaskibraka Duta Pancasila, pelaksanaan tugas Duta Pancasila, pembinaan lanjutan Purnapaskibraka Duta Pancasila dan pembinaan terhadap aktivitas kepaskibrakaan dan Purnapaskibraka. (*)