Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Hotel Plago, Saksi Akui Pemprov NTT Akhiri Hubungan Kerja Tanpa Rekomendasi BPK RI

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Minggu, 28 Januari 2024 | 15:02 WIB
Sidang Lanjutan Kasus Hotel Plago di PN Kupang
Sidang Lanjutan Kasus Hotel Plago di PN Kupang

NTTHits.com, Kupang - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemanfaatan aset pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) seluas 31.670 m2 yang telah dibangun Hotel Plago beralamat Pantai Pede, Labuan Bajo, Manggarai Barat masuk sidang lanjutan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari pihak pemprov.

Dalam sidang lanjutan yang digelar, Jumat, 26 Januari 2023 tersebut, dihadirkan saksi, Zet Sony Libing sebagai mantan Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT pada tahun 2019 lalu, saat Pemprov NTT melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap T Sarana Investama Manggabar (PT SIM) kala itu.

Baca Juga: Sosialisasi PKPU 25 Tahun 2023 Perihal Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu Serentak

Dalam kesaksiannya Libing mengakui bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan pemprov NTT terhadap PT SIM dalam perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) pemanfaatan aset dilakukan tanpa adanya rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) Perwakilan NTT.

 

Selain itu juga, dalam sidang tersebut, Libing mengaku Pemprov NTT menaikkan nilai besaran kontribusi sejak akhir tahun 2018 yang kemudian diikuti oleh hasil penilaian audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi NTT Tahun 2019, yang menilai Daerah Provinsi NTT kurang mendapatkan untung jika kontribusi yang diterima dari Hotel Plago hanya sebesar Rp255 juta per tahun.

Baca Juga: Cegah Potensi Transaksi Uang, Pemilih Dilarang Bawa Ponsel Dalam Bilik Suara

Namun demikian, PHK akhirnya dilakukan Pemprov NTT kepada PT SIM setelah memberikan somasi sebanyak satu kali.

"Kami somasi satu kali. Setelah PHK, kami memberikan SP (Surat Peringatan) sebanyak tiga kali agar PT SIM keluar dan mengosongkan bangunan. Lalu kami ambil alih," jelasnya.

Lebih lanjut, saksi mengaku alasan di-PHK-nya PT SIM, sehubungan dengan audit BPK RI Perwakilan NTT Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa PT SIM diduga tidak melakukan pembayaran kontribusi selama 3 tahun berturut-turut, yakni sejak tahun 2015-2017.

Baca Juga: Puting Beliung Terjang Belu, Sejumlah Rumah Warga dan Sekolah Rusak Berat

Kendati demikian, Libing mengakui, bahwa BPK RI tidak pernah mengusulkan pemutusan sepihak terhadap PT SIM, serta tidak menyimpulkan adanya kekurangan besaran nilai kontribusi.

"Yang menyimpulkan kurang memberikan keuntungan adalah BPKP di tahun 2019,"tambah libing dalam kesaksiannya.

Libing melanjutkan, setelah bangunan diambil alih, kemudian Pemorov NTT menunjuk PT Flobamor sebagai mitra Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), berdasarkan Penunjukan Langsung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X