NTTHits.com, Kupang - Pemilih dilarang membawa handphone atau telepon seluler (ponsel) masuk ke bilik suara tempat pemungutan suara (TPS) pada saat pencoblosan nanti.
" Yang pasti pemilih tidak boleh bawa handphone ke dalam bilik suara untuk foto, itu melanggar,"kata Komisioner KPU NTT, Lodowyk Fredik, saat sosialisasi PKPU 25, Sabtu, 27 Januari 2024.
Baca Juga: Puting Beliung Terjang Belu, Sejumlah Rumah Warga dan Sekolah Rusak Berat
Larangan membawa ponsel tersebut, menurut dia, agar pemilih tidak mendokumentasikan hak pilihnya, sebab hal tersebut bisa berpotensi pada transaksi politik uang.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), saksi dan pengawas yang ada di TPS harus mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara. Adanya potensi transaksi uang itu sangat terbuka jika ada perekaman gambar yang telah dipilih.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Operasi Mantab Brata di Sejumlah Polres, Kompolnas Datangi Polda NTT
"Ini harus menjadi perhatian kita semua, baik KPPS, saksi dan pengawas, dengan tegas itu tidak boleh,"tambah Lodowyk.
Petugas KPPS wajib mengingatkan pada para pemilih agar tidak membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara, saat pencoblosan nanti pada tanggal 14 Pebruari 2024, guna memenuhi asas pemilu yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. (*)