4 Ipar Raimundus Fernandes Resmi Bebas Dari Penjara, Langsung Gelar Ritual Adat dan Kunjungi Makam Orang Tua

photo author
- Sabtu, 23 Desember 2023 | 17:41 WIB
Ritual adat 'Pembersihan Diri' di kali Kote, Noemuti  (Jude Lorenzo Taolin)
Ritual adat 'Pembersihan Diri' di kali Kote, Noemuti (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Kefamenanu - Empat Terpidana perkara Penganiayaan, 'Muki Bersaudara' resmi bebas pada hari ini, Sabtu, 23 Desember 2023 pagi.

Keempat Terpidana perkara Penganiayaan,
Hermannoldus Muki alias Herman, Yosef Muki alias Ose, Willyfridus Muki alias Fridus dan Petrus Muki alias Petrus diketahui adalah ipar dari mantan orang nomor satu di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) atau lebih dikenal kakak beradik kandung dari Kristiana Muki istri mantan Bupati TTU, Raimundus Sau Fernandes.

Mereka berempat  terlihat dijemput keluarga besar Muki serta istri masing - masing di Rumah Tahanan (Rutan) Kefamenanu.

Baca Juga: 4 Terdakwa 'Muki Bersaudara' Sebut Tidak Ada Niat Serang Korban. PH : Awalnya Mereka Diundang Rai Fernandes

Kerinduan keluarga besar Muki nampak terbayar menyaksikan  keempat saudara kandung ini menghirup udara bebas.

Setelah itu, keempat kakak beradik ini didampingi istri, anak  dan keluarga besar bertolak ke Noemuti menggelar ritual adat 'Pembersihan Diri' di kali Kote Kecamatan Noemuti.

"Kami baru selesai melakukan ritual adat, Pembersihan Diri", kata Meri, istri dari Herman Muki.

Baca Juga: Perkara Penganiayaan. Empat Terdakwa 'Muki' Bersaudara Bantah Keterangan Kristiana Muki dan Anak - Anak 

Untuk selanjutnya bersama keluarga besar Muki mengunjungi makam orang tua.

Sebelumnya diberitakan,
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu, menjatuhkan vonis ringan kepada empat Terdakwa penganiayaan anak – anak mantan Bupati TTU, Raimundus Sau Fernandes – Kristiana Muki.

Keempat Terdakwa yang diketahui adalah saudara kandung Kristiana Muki dijatuhi hukuman penjara selama 4 bulan. Mereka dilaporkan keponakan kandungnya, Ignazio Marco Fernandez alias Marco dan Agustinho Mariano Fernandez alias Mariano ke Mapolres Timor Tengah Utara (TTU) .

Baca Juga: Sidang Perkara Penganiayaan Dengan Empat Terdakwa 'Muki Bersaudara' Berlanjut Tanpa Dihadiri Saksi A De Charge

Para terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak kekerasan.

Atas vonis tersebut, Keempat Terdakwa bersama Penasihat Hukumnya dan JPU Kejari TTU, mengatakan menerima putusan Majelis Hakim.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X