NTTHits.com, Atambua - Sebanyak delapan Imigran gelap asal Negara Bangladesh berhasil diamankan aparat Sat Intelkam Polres Belu bersama Imigrasi Atambua di Desa Takirin, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL, Minggu 10 Desember 2022.
Delapan pria Imigran tersebut diamankan aparat gabungan Polres, Polsek dan Imigrasi di rumah milik seorang warga Desa Takirin sekira pukul 17.00 Wita. Saat diinterogasi, delapan Imigran itu tidak memiliki Paspor tapi mengantongi KTP Indonesia kelahiran Belu, Kupang, Rote dan Sikka.
Selesai diinterogasi petugas, kedelapan Imigran asal Bangladesh itu langsung dibawah gunakan mobil Dalmas Polres Belu ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Imigrasi Atambua di Kelurahan Tulamalae guna proses lebih lanjut.
Kapolres Belu, AKBP Richo Simanjuntak, melalui Kasat Intelkam Polres Belu, Imanuel Lado kepada media setibanya di Rudenim menyampaikan, penangkapan kedelapan warga asing ini bermula dari informasi yang diterima dari Kapolsek Tasifeto Timur.
Baca Juga: Hijaukan Alam, Kodim 1605/Belu Tanam Anakan Pohon di Desa Fatuketi
Dimana, pihak Kepolisian mendapat laporan dari warga bahwa ada sejumlah orang warga asing yang telah lama tinggal menetap di daerah tersebut tanpa melaporkan diri kepada Kepala Desa atau Pemerintah setempat.
"Berdasarkan informasi itu, kami langsung hubungi pihak Imigrasi serta pihak berwenang lainnya, karena kita berurusan dengan orang asing untuk bersama-sama turun ke lokasi," terang Lado.
Lebih lanjut jelas dia, dalam pemeriksaan awal terungkap bahwa kedelapan warga asing itu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menunjukkan bahwa mereka adalah warga kelahiran Kota Atambua, Kupang, Rote dan Sikka.
"Untuk selanjutnya kami perlu mendalami keaslian KTP ini, apakah benar-benar asli atau ada unsur pemalsuan. Setelah puldata pulbaket kedelapan orang itu dalam kondisi sehat ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Imigrasi," kata dia.
Baca Juga: Pentingnya MoU Indonesia-Timor Leste Guna Pengendalian HIV-AIDS di Perbatasan
Salah seorang Imigran atas nama Awang sesuai KTP Indonesia menyampaikan, mereka sudah berada di Desa Takirin sejak tanggal 26 November lalu atau kurang lebih 2 minggu.
Akui dia, dirinya bersama ketujuh rekan datang dari Bangladesh menuju ke Medan tanpa menggunakan Paspor. Setelah itu menggunakan pesawat turun di Kupang dan terus ke Atambua secara bertahap.
"Tujuan kami kesini mau kerja, kerja apapun boleh asalkan bisa makan," ujar dia.
Ketika ditanyai soal Paspor dan KTP, dia menjelaskan bahwa Paspor ditinggal di Bangladesh. Sementara KTP yang ada itu diurus oleh seseorang yang mereka tidak kenal di Medan dan per orang mereka diminta Rp 300 ribu untuk mencetak KTP.