Pengadilan Negeri Kupang Kabulkan Sebagian Gugatan PT SIM

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Selasa, 14 November 2023 | 13:00 WIB
Kuasa Hukum PT.SIM, Khresna Guntarto, S.H., M.Kn
Kuasa Hukum PT.SIM, Khresna Guntarto, S.H., M.Kn

Nilai tersebut diambil dengan mengklaim nilai wajar hasil pertemuan NJOP dengan Harga Pasar di Desa Gorontalo adalah senilai Rp 1,1 juta/ m2, kemudian dikalikan luas tanah 31.670 m2, sehingga ketemu total nilai Rp 35,8 miliar. Lalu dikalikan persentase nilai kontribusi yang ditetapkan oleh BPAD di Tahun 2022 sebesar 4,3 persen/ tahun, sehingga ketemu nilai Rp 1,5 miliar/ tahun. 

Baca Juga: Menkumham Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya

"Perhitungan tersebut bias kepentingan, karena seharusnya auditor BPKP NTT melakukan penilaian dan perhitungan sendiri. Bagaimana mungkin menggunakan data dari BPAD NTT Tahun 2022. Padahal, BPAD juga dulu adalah lembaga yang mengeluarkan penilaian kontribusi untuk PKS tanggal 23 Mei 2014. Lalu, berubah Gubernur, data dari BPAD selalu berubah-ubah penilaiannya pada 2019, 2020 dan terakhir 2022," terang Khresna.

Penilaian Rp 255 juta/ tahun pada PKS tanggal 23 Mei 2014 tidak bisa dianggap salah dikarenakan menggunakan persentase 3,3 persen berdasarkan nilai sewa Barang Milik Negara berdasarkan Peraturan Menkeu. Pada tahun tersebut belum ada Keputusan Gubernur yang menentukan persentase nilai kontribusi tahunan BGS, yang kemudian baru ditetapkan Gubernur di tahun 2016 senilai 2 persen. Selain itu, nilai wajar yang ditemukan di tahun 2014 sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 52 Ayat (2), Permendagri No. 17/ 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah disebutkan bahwa penilaian dilakukan untuk menghasilkan nilai wajar dengan ESTIMASI TERENDAH ADALAH NJOP.

"Nilai persentase 3,3 persen sudah lebih besar dari Keputusan Gubernur di tahun 2016 yang hanya menentukan 2 persen. Dasar penilaian BPAD Tahun 2022 menghitung 4,3 persen menjadi janggal. Nilai wajar yang ditemukan di tahun 2022 juga tidak jelas berasal dari harga pasar tahun 2014 dan berasal dari Desa Gorontalo atau bukan,"imbuhnya.

Baca Juga: Ratusan Warga Sudah Terserang ISPA Akibat Asap Sampah Alak, Kota Kupang Belum Tetapkan KLB

Pasca PT SIM telah di PHK, Pemprov NTT melalui Gubernur Vicktor Laiskodat telah menetapkan PT. Flobamor sebagai mitra kerja sama pemanfaatan (KSP) untuk mengelola Bangunan Hotel Pantai Pede yang telah dibangun oleh PT SIM. Namun, bukannya memberikan kenaikan kontribusi sesuai harapan Pemprov NTT, PT Flobamor malah tidak perform, serta tidak memberikan kontribusi sama sekali mengakibatkan Pantai Pede terbengkalai.

Sehingga menjadi sungguh sangat aneh bila PT SIM yang justru dianggap korupsi dengan menetapakan tiga orang tersangka sekaligus dari pihak swasta yang terkait dengan PT SIM. Bila ini terus dibiarkan, maka sungguh zalim aparatur pemerintahan provinsi NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT dan BPKP NTT.

Baca Juga: Pesta Raya Flobamoratas 2023, Seni dan Aksi untuk Bumi

Khresna menilai, terdapat dugaan konflik kepentingan antara Pemprov NTT, Kejati NTT dan BPKP NTT dalam melakukan kriminalisasi terhadap PT. SIM dan PT SWI dan proses penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dapat sewenang-wenang dan cenderung dipaksakan. Dugaan konflik kepentingan tersebut begitu kuat dalam kriminalisasi PT SIM. Selain melakukan PHK dan pengambilalihan paksa bangunan Hotel Plago yang dibangun oleh PT SIM di Pantai Pede, Manggarai Barat, ternyata Pemprov NTT sebagaimana pengakuan Dr. Drs. Zet Sony Libing, M.Si dalam Dapat Dengar Pendapat Umum Komisi I DPRD Provinsi NTT pada 15 Mei 2020 menyatakan telah membuat laporan kepada Kejaksaan Tinggi NTT terhadap PT. SIM. Sementara itu, Pemprov NTT cq Gubernur NTT Vicktor Laiskodat telah beberapa kali mengadakan MoU dengan Kejati NTT dan BPKP NTT sepanjang tahun 2020-2021.

Bahwa oleh karena itu, PT. SIM telah melaporkan dugaan tersebut kepada Presiden RI, Kejaksaan Agung RI, Komisi III, Komisi II dan Komisi XI DPR RI, BPKP RI pada tanggal 21 dan 25 September 2023 yang lalu, serta kepada Komisi Kejaksaan RI pada 05 Oktober 2023, kemudian Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada 11 Oktober 2023 lalu.

 Baca Juga: Enggan Banding, Pemegang Saham Seri B Bank NTT Terima Putusan PN Kupang

Preseden Buruk

Bahwa kriminalisasi terhadap PT. SIM dan PT. SWI terkait kerja sama BGS Pemanfaatan Aset Daerah Provinsi NTT di Pantai Pede merupakan preseden buruk terhadap iklim investasi di Indonesia. Padahal, Pemerintahan RI di bawah naungan Yang Mulia Presiden Jokowi telah mengamanatkan agar investor diberikan jaminan kepastian hukum dalam berusaha.

Semangat Pemerintah Pusat tersebut tidak sejalan dengan kebijakan kriminalisasi yang dilakukan Pemprov NTT di bawah naungan Gubernur Viktor Laiskodat, Kejati NTT dan BPKP NTT terhadap PT SIM. Apalagi, PT. SIM dipecat dan diusir pada saat baru melaksanakan operasional selama 6 bulan dan terjadi pada saat Pandemi Covid 19, yang seharusnya Pemerintah Daerah memberikan kebijakan stimulus, relaksasi dan pemakluman terhadap keinginan Gubernur untuk menaikkan nilai kontribusi mitra kerja sama swasta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X