Enggan Banding, Pemegang Saham Seri B Bank NTT Terima Putusan PN Kupang

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Senin, 13 November 2023 | 11:26 WIB
Amos Corputty
Amos Corputty

NTTHits.com, Kupang - Sejumlah Pemegang saham Seri B Bank NTT menyatakan menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Kupang yang memenangkan Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi yang mengunggat pemegang saham pengendali (PSP) Gubernur NTT, dan Bupati/walikota serta pemegang saham Seri B.

Gugatan ini dilayangkan Izhak Rihi setelah dirinya diberhentikan secara sepihak oleh pemegang saham saat menjabat sebagai Dirut Bank NTT pada 2020 lalu.

Seperti dilansir expontt, pemegang saham Seri B yang memilih jalan damai yakni Amos Corputy, bersama Piet A. Tallo (almarhum) yang diwakili anaknya Yoan Tallo, dan OVi WiIla Huki (almarhum) juga diwakili oleh anaknya akan membayar sekian persen sesuai isi keputusan majelis hakim.

Baca Juga: 27 November, Bank NTT Gelar RUPS LB Minta Pertanggungjawaban Pengurus

"Kami bertiga siap membayar di depan majelis hakim PN Klas I A Kupang setelah 20 November 2023," tegas Amos.

Dia menambahkan pihaknya tidak akan mengajukan banding atas putusan PN Kupang, karena akan semakin buruk citra Bank NTT.

"Tidak ada banding-banding, kita sudah dinyatakan salah, ya harus bayar. Banding tidak ada gunanya, dan hanya akan semakin buruk citra Bank NTT. Kita ambil jalan damai sehingga memulai dengan program baru yang bagus demi kemajuan Bank NTT, " tegasnya.

Dia mengaku ketiganya siap membayar sekian persen dari nilai Rp8,4 miliar yang diputuskan hakim untuk ganti rugi. "Kami bertiga bayar hanya sekian persen dari Rp 8,4 Miliar,” jelasnya.

Baca Juga: De Facto, Izhak Rihi Dirut Bank NTT yang Sah

Sesuai data Amos Corputy memiliki 97.744 lembar atau 0,05 persen saham di Bank NTT bersama dua pemegang saham seri B lainnya yaitu LO Wila Huki yang memiliki 23.321 lembar atau 0,01 persen dan Johan Christian Tallo memiliki 725 lembar atau 130.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Florince Katerina, mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;

1. Menyatakan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

2. Menyatakan demi hukum Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Perseroan Terbatas “PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR” Nomor: 01 tanggal 11 Juni 2019, yang dibuat dihadapan Theresia Dewi Koroh Dimu, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Manggarai Barat, adalah sah dan berkekuatan hukum;

Baca Juga: Hujan Deras Kawasan Hulu Gunung Leuser Sebabkan Banjir Lumpur di Aceh Tenggara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X