Pengadilan Negeri Kupang Kabulkan Sebagian Gugatan PT SIM

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Selasa, 14 November 2023 | 13:00 WIB
Kuasa Hukum PT.SIM, Khresna Guntarto, S.H., M.Kn
Kuasa Hukum PT.SIM, Khresna Guntarto, S.H., M.Kn

KUPANG - Pengadilan Negeri Kupang melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang dalam perkara Perdata Nomor: 302/ PDT.G/ 2022/ PN.KPG memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan PT. Sarana Investama Manggabar (PT SIM) terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan PT. Flobamor terkait dengan kerja sama bangun guna serah (BGS) pembangunan sarana wisata dan pengelolaan Pantai Pede, Manggarai Barat.

Putusan tersebut disampaikan Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 14 November 2023, melalui sistem e-court/ e-litigasi kepada para pihak dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Evolusi Pendidikan Skill dan Digitalisasi UMKM, Bantu Orang Muda Tetap Eksis Jadi Pilar Ekonomi Daerah

Majelis Hakim menghukum Pemrov NTT selaku Tergugat I dan PT. Flobamor selaku Tergugat II untuk mengembalikan Penggugat (PT. Sarana Investama Manggabar) sebagai mitra kerja sama Bangun Guna Serah sesuai Perjanjian Kerja Sama No. HK. 530 Tahun 2014 - No. 04/ SIM/ Dirut/ V/ 14  tentang Pembangunan Hotel dan Fasilitas Pendukung Lainnya di Atas Tanah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT tertanggal 23 Mei 2014, sesuai (i) Sertifikat Hak Pakai No.03 Tahun 2012; (ii) Hak Pakai No.4 Tahun 2012; (iii) kini menjadi Hak Pengelolaan (“HPL”) Nomor: 2 Tahun 2016; dan (iv) Sertipikat Hak Guna Bangunan No.: 00034/ Desa Gorontalo, tanggal 06 Juni 2018, Surat Ukur No.: 658/ Gorontalo/ 2018, tanggal 06 Juni 2018, mengenai bidang tanah seluas 31.670 M2 (tiga puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh meter persegi), yang terletak di Pantai Pede, Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Majelis Hakim juga menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat Perjanjian Kerja Sama No. HK. 530 Tahun 2014 - No. 04/ SIM/ Dirut/ V/ 14  tentang Pembangunan Hotel dan Fasilitas Pendukung Lainnya di Atas Tanah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur tertanggal 23 Mei 2014 antara Tergugat I (Pemerintah Provinsi NTT) dengan Penggugat (PT. Sarana Investama Manggabar). Lebih lanjut, kata Majelis Hakim, Para Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PT. Sarana Investama Manggabar.

Baca Juga: Sektor Pendidikan Selalu Masuk Top 5 Tindak Korupsi di Indonesia

Berikut kutipan amar putusan selengkapnya:

Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk sementara waktu tidak mengalihkan, membebankan dan/ atau menyerahkan kepada pihak lain objek perjanjian kerja sama berupa: bidang tanah dan bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud: Perjanjian Kerja Sama No. HK. 530 Tahun 2014 - No. 04/ SIM/ Dirut/ V/ 14  tentang Pembangunan Hotel dan Fasilitas Pendukung Lainnya di Atas Tanah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur tertanggal 23 Mei 2014, sesuai (i) Sertipikat Hak Pakai No.03 Tahun 2012; (ii) Hak Pakai No.4 Tahun 2012; (iii) kini menjadi Hak Pengelolaan (“HPL”) Nomor: 2 Tahun 2016; dan (iv) Sertipikat Hak Guna Bangunan No.: 00034/ Desa Gorontalo, tanggal 06 Juni 2018, Surat Ukur No.: 658/ Gorontalo/ 2018, tanggal 06 Juni 2018, mengenai bidang tanah seluas 31.670 M2 (tiga puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh meter persegi), yang terletak di Pantai Pede, Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Dalam Eksepsi :

Menolak eksepsi Para Tergugat. ;

Dalam Pokok Perkara :

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;

Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat Perjanjian Kerja Sama No. HK. 530 Tahun 2014 - No. 04/ SIM/ Dirut/ V/ 14 tentang Pembangunan Hotel dan Fasilitas Pendukung Lainnya di Atas Tanah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur tertanggal 23 Mei 2014 antara Tergugat I dengan Penggugat;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X