Fakta Sidang KDRT, Oknum Polisi Minta Uang Cabut Berkas Rp3 Juta. Hakim Perintah Minta Kembali Uangnya.

photo author
- Minggu, 8 Oktober 2023 | 10:12 WIB
Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi

NTTHits.com, Kefamenanu - Sidang perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan agenda mendengar keterangan Saksi dan Terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu, mengungkap fakta adanya tindak pidana pemerasan oleh oknum polisi di Kepolisian Sektor (Polsek) Biboki Utara.

Dugaan tindak pidana pemerasan itu diungkap korban KDRT, Yasinta Maria Fridsiana Amfotis
Alias frid dan Terdakwa, Vinsensius Thaumaet alias Vinsen melalui keterangan yang diberikan dalam ruang sidang PN Kefamenanu, Rabu, 4 Oktober 2023.

Kepada Hakim Ketua, Pahala Yudha Anugraha, S.H,  dan dua
Hakim Anggota lainnya,, Arvan Asady Putra Pratama, S.H, M.Kn dan Muhammad N. Jarmoko S.H, M.H, Korban dan Terdakwa mengaku kasusnya bisa sampai ke meja hijau lantaran dari pihak mereka tidak mampu memberi uang ke oknum polisi, sehingga berkas perkaranya tidak jadi dicabut dan kasusnya dilanjutkan.

Baca Juga: 4 Saudara Kandung Irna Muki Dituntut Pidana Penjara 7 Bulan. Kasus Penganiayaan Anak Rai Fernandes - Irna

"Yang sebenarnya, kami  sudah berdamai di Polsek. Hanya saja, polisi minta uang Rp1,5 juta dan Surat Perdamaian sudah dikasih tapi hanya Penangguhan Penahanan. Tapi setelah itu kami dimintai lagi uang dengan nilai yang sama, Rp1,5 juta untuk cabut berkas dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU), kata pak polisi itu. Keluarga tidak kasih makanya saya lanjut masuk Rutan Kefamenanu", kata Terdakwa Vinsen.

Keterangan Terdakwa juga dibenarkan Korban dalam persidangan.

"Uang itu keluarga besar kami yang kasih. Waktu itu kasih Rp1,5 juta ke oknum polisi", kata Korban.

Ditanyai Hakim uang tersebut diserahkan ke siapa, Korban pun mengaku uangnya diserahkan keluarga besar ke oknum polisi yang biasa dipanggil Didi.

Sepengetahuan Korban dan Terdakwa, jelas mereka kepada Majelis Hakim, oknum polisi itu menjabat sebagai Kanitres Polsek Biboki Utara, berinisial BLN.

Baca Juga: Ada Dugaan Tindak Pemerasan oleh Oknum Polisi, Dibalik Prestasi Penangkapan Komplotan Pencurian Ternak Sapi

"Keluarga besar kasih langsung uang dengan tempat sirih di Polsek Biboki Utara", ungkap korban di depan Majelis Hakim.

Setelah itu, lanjutnya oknum polisi yang sama minta tambah uang sebesar Rp1,5 juta. Janjinya mau cabut berkas Perkara karena sudah sampai di Kejaksaan Negeri Kefamenanu.

"Karena kami tidak mampu kasih uang permintaan kedua, makanya diproses lanjut oleh oknum polisi, Kanitres Polsek Biboki Utara, Bripka BLN itu", kata Korban dan Terdakwa.

Baca Juga: Simak Percakapan Upaya Pemerasan Oknum Pejabat Polsek Biboki Selatan Dalam Kasus Yang Tidak Jelas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X