"Polisi harus bertindak profesional terhadap siapapun pelaku, dan tidak terbatas pada para tersangka yang ada di lokasi. Tetapi juga kepada aktor intelektual dan pendana. Semua harus dibuka tuntas," ungkapnya.
Dia menegaskan peristiwa itu bukan tawuran atau bentrok antar warga terkait sengeketa lahan, tetapi merupakan murni penyerangan yang dilakukan secara brutal dan membabi buta.
Saat itu, jelasnya, mereka datang ke lokasi untuk menghantar somasi, sekaligus mempersiapkan pembangunan pagar dan penurunan material di lokasi.
Baca Juga: Hanya Empat Kota yang Gelar Piala Dunia U17 di Indonesia
"Kami datang dengan dasar dan prosedur hukum yang jelas, namun situasi tidak terkendali karena kami didatangi sekitar 40 hingga 50 orang," terangnya.
Dia menegaskan, fakta hukum menunjukkan bahwa bidang tanah itu tidak mengandung sengketa, karena lokasi itu milik keluarga Mira Singgih.
"Tanah itu milik Mira Singgih, karena sudah terdaftar di BPN Kota Kupang dan sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan atau IMB," terangnya.
Dia menambahkan, penyidik saat ini sudah memeriksa 10 orang saksi, dan penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut dalam kasus ini.***