NTTHits.com, Jakarta – Badan Pangan Nasional (Bapanas) diminta untuk mencabut kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras, jika dinilai tidak efektif menjaga stabilisasi harga beras.
"Ombudsman mengusulkan Badan Pangan Nasional agar sementara ini mencabut kebijakan HET beras, guna optimalisasi penyediaan pasokan beras di pasar,"kata Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, Rabu, 20 September 2023.
Baca Juga: Dinsos Kupang Salurkan Bantuan Uang Tunai Rp.10 Juta Bagi 67 Kelompok Usaha Bersama
Pencabutan HET beras selanjutnya dilakukan evaluasi dan monitoring secara berkala terhadap efektifitas pencabutan kebijakan HET beras sekaligus Ombudsman RI mendorong pemerintah untuk memberlakukan HET gabah di tingkat penggilingan padi, demi mengendalikan harga.
Menurut dia, permasalahan terus naiknya beras ini karena pasokan beras, yang salah satunya disebabkan tingginya harga gabah. Untuk itu, Ombudsman mengusulkan agar Bapanas membuat kebijakan HET gabah di tingkat penggilingan padi, guna mengendalikan harga gabah di tingkat petani.
“Apabila dalam mitigasi yang dilakukan pemerintah ada indikasi harga gabah akan terus naik tak terkendali, Ombudsman mengusulkan segera dibuat HET gabah di tingkat penggilingan padi. Sehingga harga gabah bisa lebih dikendalikan,”tambah Yeka.
Baca Juga: Ribuan Fakir Miskin di Kupang Dapat Bansos Beras, Gula dan Minyak Goreng
Dengan catatan, penerapan HET gabah ini perlu dievaluasi setiap minggu, jika harga gabah sudah terkendali, HET gabah dapat dipertimbangan untuk dihapus. Perumusan kebijakan HET gabah juga harus mempertimbangkan komponen produksi di tingkat petani.
Yeka menyebut, saat ini harga gabah mencapai Rp 6.500-7.300 perkilogram. Jika terus menerus naik, maka menurut Yeka lebih mudah bagi pemerintah melakukan kontrol terhadap HET gabah di penggilingan padi daripada mengontrol HET beras di pasar.
HET beras medium, zona 1 Rp10.900, untuk zona 2 Rp11.500, untuk zona 3 Rp11.800. Kemudian untuk HET beras premium, zona 1 Rp13.900, zona 2 Rp14.400, dan zona 3 Rp14.800.
Baca Juga: Caleg DPR RI Anita Nidya Mahenu, Artis Rohani asal Sumba yang Terjun ke Dunia Politik
Yeka menyebutkan, saat ini harga beras premium berdasarkan data Bapanas mencapai Rp 14.270, sedangkan Data SP2KP Kemendag sebesar Rp 14.555. Terjadi kenaikan harga sekitar 14,34-15,26% berdasarkan perbandingan harga antara bulan September 2022 dengan September 2023.
Sedangkan harga beras medium, berdasarkan data Bapanas saat ini mencapai Rp 12.620, sedangkan data SP2KP Kemendag sebesar Rp 12.740. Terjadi kenaikan harga beras medium sekitar 15,25-20,15%, berdasarkan perbandingan harga antara bulan September 2022 dengan September 2023.
Sehingga menurut Yeka, kebijakan HET beras kurang efektif untuk meredam harga beras karena harga beras di pasar saat ini sudah melebihi HET. Yeka menilai pengawasan terhadap HET beras juga kurang efektif.