Baca Juga: Jaring Aspirasi di Kecamatan, Pemkot Kupang Tinjau Kembali Rancangan RTRW
Begitupun dengan Saksi Korban II.
"Berdasarkan Visum et Repertum atas nama Agustinho Mariano Fernandez alias Mariano yang di buat oleh dokter Mery Aferdina Kosat, dokter pada Rumah sakit Umum Daerah Kefamenanu, dengan Nomor : 167 / Visum / U / V / 2023 tanggal 22 Maret 2023, menerangkan hasil pemeriksaan ditemukan satu buah luka memar pada daerah kepala bagian kiri, satu buah luka robek pada alis mata kiri dan satu buah luka lecet pada punggung kanan. Luka - luka tersebut kemungkinan disebabkan oleh kekerasan tumpul", lanjut JPU.
Dalam Perkara dimaksud para Terdakwa diancam Pidana Pasal 170 ayat (1) KUHP.
"Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP", Kata JPU diakhir pembacaan Dakwaan. (*)