Ombudsman NTT Menilik Dua KUA Yang Nyatakan Telah Penuhi Standar Layanan Publik,

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Senin, 24 Juli 2023 | 23:34 WIB
Pertemuan Ombudsman -Bimas Islam Kanwil Agama NTT
Pertemuan Ombudsman -Bimas Islam Kanwil Agama NTT

NTTHits.com, Kupang -  Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Alak dan KUA Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diklaim Bimas Islam Kantor Wilayah (Kanwil) Agama NTT, telah ditetapkan sebagai KUA revitalisasi dan sudah melaksanakan standar pelayanan publik.

Hal tersebut dikatakan saat pertemuan Ombudsman bersama Bimas Islam Kanwil Agama NTT dalam rangka kegiatan Penguatan Design Organisasi dan Tata Kerja Berbasis Layanan bertempat di aula asrama haji, Maulafa Kota Kupang, NTT, Senin, 24 Juli 2023.

Baca Juga: Pasca Rampinas Ketum Pemuda Khatolik Sambangi NTT, Konsolidasi Awam Jelang Politik 2024

"Saya akan kunjungi dua KUA itu, guna memastikan bahwa telah melaksanakan standar pelayanan publik, menurut informasi yang saya peroleh dalam forum tersebut,"kata Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton

Pada kesempatan yang sama, menurut dia, Ombudsman menyampaikan materi dengan tema Indikator Pelayanan Publik Berkualitas pada KUA. Salah satu indikator diantaranya adalah telah ditetapkan dan dilaksanakan standar pelayanan.

Baca Juga: 48 Tim Futsal Ikut Open Turnamen Pemuda Khatolik Cup di Kupang

"Seluruh peserta kegiatan, saya sampaikan tiga hal yang menjadi sebab mengapa layanan publik dirasakan kurang memuaskan oleh pengguna layanan,"tambah Darius.

Adapun alasan mengapa layanan publik di rasa kurang memuaskan pengguna layanan yakni, tidak ada standar pelayanan yang  dijadikan ukuran baik buruknya pelayanan,  Standar pelayanan yang sudah  tidak relevan atau tidak sesuai lagi dengan kondisi kekinian.

Baca Juga: Revisi Tata Ruang Wilayah, Kota Kupang Bakal Jadi Water Front City

alasan lain yakni, ekspektasi yang berlebihan melampaui kemampuan  penyelenggara dalam  menyediakan dan memberikan pelayanan.

Data akses masyarakat NTT ke Ombudsman NTT baik konsultasi atau melapor tahun 2022 sebanyak 861 laporan. Sedangkan untuk tahun 2023 hingga pertengahan Juli sudah sebanyak 527 akses.

Baca Juga: Revisi RTRW, Pj. Walikota Kupang Klaim Banyak Penyimpangan Aturan Tata Ruang

Dari jumlah ini tidak ada laporan terkait layanan KUA. Minimnya laporan ini bisa disebabkan beberapa hal,diantaranya, pelayanan KUA sudah memuaskan sehingga tak perlu dikomplain,  takut melapor sebab akan berhubungan dengan institusi itu pada suatu waktu atau bahkan. tidak tahu ke mana harus melapor dan mengadu atau bisa diduga warga pasrah saja atau permisif.

Kantor Urusan Agama di dua kecamatan tersebut diharapkan menerapkan standar pelayanan publik menurut undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X