Baliho Bacaleg Dirusak, PKN Kota Kupang Minta Klarifikasi Pol PP

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Kamis, 20 Juli 2023 | 16:35 WIB
Bacaleg PKN Kota Kupang saat serahkan surat klarifikasi ke Pol PP
Bacaleg PKN Kota Kupang saat serahkan surat klarifikasi ke Pol PP

NTTHits.com, Kupang - Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Kupang bersurat ke Polisi Pamong Praja (Pol PP) meminta klarifkasi terkait penertiban dan pengrusakan baliho Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg).

Surat yang ditandatangani Ketua Pimpinan cabang (Pimcab) Kota Kupang, Kris Matutina dan Sekertaris Yulius Maulo Dauzo itu diserahkan ke Pol PP Kota Kupang pada Kamis, 20 Juli 2023.

Surat dengan Nomor 33/PKN - KOTAKPG/VII/2023 Kupang, 19 Juli 2023 terkait permohonan klarifikasi dan penjelasan Kasat Pol PP Kota Kupang.

Baca Juga: Kompak Dukung Upaya Alfons Loemau Pidanakan Gubernur dan Komut Bank NTT

Surat yang ditujukan kepada Pj Walikota Kupang itu menyebutkan berdasarkan informasi yang telah diterima dari Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Partai Kebangkitan Nusantara Kota Kupang (Video sudah viral di media sosial) tindakan yang dilakukan anggota Sat Pol PP dinilai arogansi.

"Menurut hemat kami tindakan para anggota Sat Pol PP Kota Kupang sangat arogansi dalam menjalankan tugas Negara," kata Kris.

Karena itu berdasarkan hal itu, maka disampaikan kepada Pj Walikota Kupang/ Kasat Pol PP Kota Kupang bahwa pada Selasa, 18 Juli 2023 terdapat penertiban APK oleh para anggota Sat Pol PP Kota Kupang di sekitar area Kelurahan Oebufu dan Kelurahan Oesapa.

Baca Juga: Supervisi di Kupang, KPK Wanti-wanti Soal Penggelapan Aset

Dalam kegiatan itu terdapat pengrusakan baliho yang tidak sesuai / sangat bertentangan dengan Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Reklame.

Selain itu, pemasangan baliho caleg atas nama Silvester Boby Klaenoni di area Kelurahan Oebufu sekitar jalan Amabi dan Perintis Kemerdekaan itu berada di dalam lokasi pekarangan rumah warga, bukan di area penghijauan.

Hal juga terjadi di Kelurahan Oesapa yang mana baliho Bacaleg atas nama Alfian Daga Mesa juga terletak di dalam area pekarangan rumah warga.

Baca Juga: Dana Pokir Sisipan di Kota Kupang, KPK : Saya Sudah Bilang Ketua DPRD Yang Lama-lama Cukup Sudah

"Kami berharap dapat dipenuhi atau ditanggapi dalam waktu yang tidak terlalu lama (1x24 jam) terhitung setelah di terima surat ini," katanya.

Surat PKN Kota Kupang ditembuskan juga ke Kapolres Kupang Kota, KPU, Bawaslu dan LBH Nusantara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X