Ketua PKN NTT: Pemkot Jangan Buat "Gaduh" Proses Pemilu

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Jumat, 21 Juli 2023 | 07:50 WIB
Ketua PKN NTT Frans Sukmaniara
Ketua PKN NTT Frans Sukmaniara

NTTHits.com, Kupang - Ketua Pimpinan daerah (Pimda) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) NTT, Frans Sukmaniara meminta pemerintah Kota (Pemkot) Kupang untuk tidak membuat "kegaduhan" menjelang Pemilu 2024.

Pernyataan ketua Pimda PKN NTT itu menanggapi aksi arogansi Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Kupang dalam penertiban baliho bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) PKN.

"Kami sangat menyesali tindakan sewenang-wenang yang dilakukan anggota Pol PP Kota Kupang yang bertindak secara membabi buta tanpa paham, bagaimana melakukan penegakan hukum positif yang berlaku," kata Frans melalui siaran pers yang diterima media ini, Kamis, 20 Juli 2023.

Baca Juga: Ditenggarai Dana Pokir DPRD Dipaksakan, Loudoe Siapa Yang Mau Makan Uang Pokir?

Karena itu, dia meminta Pemerintah kota Kupang segera lakukan klarifikasi secara tertulis kepada Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) agar secara terang dasar ketentuan hukum yang menjadi landasan tindakan Sat Pol PP Kota Kupang tersebut.

"Pemerintah Kota Kupang mestinya harus bertindak netral dalam menghadapi pemilu tahun 2024 ini. Sehingga tercipta kenyamanan dan ketenangan bagi semua pihak, termasuk Partai Politik sebagai Peserta Pemilu," ujarnya.

Jika Pemerintah Kota Kupang tidak netral, lanjutnya, maka dapat menimbulkan kegaduhan Politik yang bisa berdampak pada gesekan sosial, dan hal itu tidak baik buat Kota Kupang yang terkenal dengan sebutan Kota Kasih yang aman dan damai.

Baca Juga: Pimnas PKN Ancam Polisikan Pihak yang Merusak Baliho Bacaleg di Kota Kupang

Menurut dia, Tim Hukum PKN Provinsi NTT sedang melakukan kajian Hukum atas tindakan Sat Pol PP Kota Kupang yang merusak sejumlah baliho milik bacaleg PKN Kota Kupang untuk disikapi serius secara hukum.

Dia mengatakan dalam usaha penegakan produk legislasi daerah, Sat Pol PP Kota Kupang harus memperhatikan regulasi yang lain, yang spesifik mengatur tentang Kepemiluan, biar tidak kliru dalam menegakan hukum.

"Jika kliru dalam mengambil langkah penegakan hukum, maka akan berdampak pula pada pelanggaran hukum, musti hati-hati dalam menjalankan kewenangan agar tidak sewenang-wenang," pungkas Frans.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X