Soroti Dugaan Maladministrasi Pilkada Belu. LAKMAS NTT : Jika Ingin Diakui Penyelenggara Profesional, KPU Harus Buka Isi SKCK Polres dan SK Pengadilan

photo author
- Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:41 WIB
Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT, Viktor Manbait S.H (Dok. Lakmas NTT)
Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT, Viktor Manbait S.H (Dok. Lakmas NTT)

Baca Juga: Pilkada Belu. Laporan Dugaan Maladministrasi Cakada VHG, Bawaslu Terbitkan Rekomendasi Temuan Pelanggaran Administrasi

Pertanyaan senada ditujukan ke Pengadilan Negeri Atambua.

" Apakah Pengadilan Negeri akan menerbitkan surat keterangan tidak pernah dipidana jika calon tersebut memiliki riwayat pidana yang belum tercatat dalam catatan resmi", sambungnya.

Ia mengingatkan bahwa jika SKCK yang diterbitkan oleh Polres Belu atau Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Atambua tidak mencantumkan informasi terkait Status Pidana Calon, bagaimana KPU dapat memastikan bahwa Calon tersebut tidak memiliki riwayat perbuatan tercela atau menjadi mantan Terpidana.

"KPU melakukan penelitian syarat  administrasi  calon berdasarkan dokumen - dokumen resmi yang diterbitkan/ dikeluarkan oleh Lembaga yang berwenang untuk menerbitkanya sesuai Undang - Undang Pemilu dari PKPU no 8 tahun 2024.

Baca Juga: Akui Bingung Dengan Rekomendasi Bawaslu, Ketua KPU Belu Bilang Dugaan Maladministrasi Itu Kesalahan si Calon Tapi Dilimpahkan ke KPU

Untuk itu, ungkapnya sesuai dengan  pasal 137  ayat (1)  huruf b PKPU No 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, kewajiban KPU mengumumkan ke Publik  akan dokumen syarat calon, maka KPU juga harus membuka ke publik tentang isi dari SKCK dari Polres dan isi Surat Keterangan dari Pengadilan sehingga menjadi jelas akar soal ini dan pertanggungjawaban hukumnya.

"Lain hal kalau KPU mau jadi pahlawan kesiangan dengan menutup informasi publik akan isi SKCK dari Kepolisian dan Surat Keterangan dari Pengadilan sebagai dokumen syarat calon yang telah disampaikan ke KPU pada saat pendaftaran dan penelitian syarat calon dalam Pilkada  Kabupaten Belu", kritik Viktor . (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X