NTTHits.com, Atambua - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Belu, Yohanes Seven A. Ata Palla, S.H akui sempat bingung dengan rekomendasi yang diteruskan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat ke KPU terkait laporan dugaan Maladministrasi salah satu Calon Kepala Daerah.
Menurutnya, terkesan kesalahan dilimpahkan ke KPU sementara yang salah adalah pihak yang dilaporkan.
Diketahui sebelumnya, pihak yang dilaporkan ke Bawaslu Belu yakni Vicente Hornai Gonsalves. Calon Wakil Bupati Belu yang berpasangan dengan Willybrodus Lay di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini.
"Rekomendasi dari Bawaslu juga membingungkan kami. Yang melakukan kesalahan itu si calon, tapi kesalahannya dilimpahkan ke KPU. Itu yang kami juga masih mengkaji kembali untuk membalas rekomendasi dari Bawaslu", jawab Yohanes Ata tanpa menjelaskan secara rinci bentuk kesalahan calon dimaksud, saat diwawancarai NTTHits.com Selasa, 17 Desember 2024.
Lantaran menurutnya, ia juga baru mengetahui dugaan Maladministrasi setelah ada laporan ke MK dan Bawaslu.
"Dugaan itu juga kita baru tahu setelah ada laporan ke MK. Kita juga belum tahu apakah gugatannya diterima atau ditolak. Kalau diterima, kita menunggu saja hasil sidang perkara di MK nanti karena laporannya sudah sampai ke MK. Tapi itukan baru dugaan ya. Pada prinsipnya, KPU sudah melaksanakan semua tahapan dengan baik dan benar", ujar Yohanes.
Saat ditanyai wartawan berkenaan dengan apa saja dugaan Maladministrasi yang dilaporkan, ia mengaku sama sekali belum mengetahui.
"Soal itu, kami belum tahu persis. Dan karena pihak KPU Belu baru tahu setelah ada rekomendasi dari Bawaslu setempat, silahkan ditanyakan lebih lanjut ke Bawaslu karena mereka yang menerima laporannya", tandas Yohanes.
Disinggung tentang Status Laporan dugaan Maladministrasi yang diteruskan Bawaslu ke KPU pada 15 Desember 2024, Yohanes enggan menanggapi.
"Minta maaf, kebetulan saya dalam perjalanan ke kantor ya adik, nanti saja ya baru dilanjut", tutupnya.
Sebelumnya, Yohanes Ata mengatakan terkait dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Belu, agar tidak menyalahkan pihak KPU sebagai Penyelenggara karena ada juga Bawaslu yang bertugas mengawasi setiap tahapannya.
"Kalau disebut terdapat kesalahan - kesalahan, tidak serta merta kesalahannya ada pada KPU sebagai penyelenggara. Karena bicara soal penyelenggara, itu ada KPU dan ada juga Bawaslu yang mengawasi", ujar Yohanes.