NTTHits.com, Atambua - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dikabarkan telah menerbitkan rekomendasi yang diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, terkait Status Laporan dugaan Maladministrasi bsalah satu Calon Kepala Daerah (Cakada) Belu, Vicente Hornai Gonsalves.
Status Laporan yang diteruskan Bawaslu ke KPU, berdasarkan hasil kajian terhadap Laporan salah satu warga Kota Atambua, Egidius Nurak yang diketahui merupakan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Data yang berhasil dikantongi NTTHits.com, Pemberitahuan Status Laporan bernomor 04/Reg/LP/PB/Kab/19.03/XII/2024 tertanggal 15 Desember 2024, diteruskan ke KPU Kabupaten Belu dengan mencantumkan Status Laporan yang berbunyi ," Laporan Merupakan Pelanggaran Administrasi yang Dilakukan oleh Terlapor".
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Bawaslu Belu, Agustinus Bau, S. Fil tidak merespon upaya konfirmasi wartawan.
Termasuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Belu, Yohanes Seven A. Ata Palla, S. H saat dikonfirmasi untuk kesekian kalinya, Jumat, 20 Desember malam, enggan merespon ketika disinggung tentang Status Laporan.
"Silahkan ditanya ke Bawaslu karena mereka yang menerima Laporan itu", katanya.
Sebelumnya, Yohanes mengaku pada 15 Desember 2024 telah menerima rekomendasi dari Bawaslu yang berkaitan dengan Laporan Dugaan Maladministrasi dan sementara dikaji untuk membalas rekomendasi dari Bawaslu.
"Itu yang kami juga masih mengkaji kembali untuk membalas rekomendasi dari Bawaslu", pungkas Yohanes tanpa menjelaskan Status Laporan kasus yang dilanjutkan Bawaslu Belu ke KPU. (*)