NTTHits.com, Kupang - Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi (Lakmas CW) Nusa Tenggara Timur (NTT) angkat bicara terkait Calon Kepala Daerah Pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Belu Provinsi NTT, yang diduga Tidak Memenuhi Syarat.
Melalui rilis yang diterima NTTHits.com, Jumat, 27 Desember 2024, Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT, Viktor Manbait S.H, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuka informasi terkait isi dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Keterangan (SK) Pengadilan yang diterima dari Calon kepada publik.
Menurut Viktor, informasi terkait isi SKCK dan Surat Keterangan dari Pengadilan akan memastikan akuntabilitas dalam proses verifikasi dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat mengenai kelayakan Calon Wakil Kepala Daerah Terpilih Kabupaten Belu.
Itupun katanya, jika KPU Belu ingin diakui sebagai penyelenggara yang profesional.
"Jika KPU ingin diakui sebagai penyelenggara yang profesional, mereka harus membuka informasi mengenai isi SKCK dan Surat Keterangan dari Pengadilan ke publik. Ini penting untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam proses Pilkada,” tegas Viktor sesuai rilis yang diterima.
Pernyataan menantang Direktur Lakmas ini, disampaikan dalam menanggapi lolosnya Calon Kepala Daerah yang memiliki rekam jejak buruk.
Menurutnya, Calon yang adalah Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Belu diduga memiliki rekam jejak buruk, termasuk mantan Terpidana dengan ancaman hukuman lima tahun.
Diketahui bersama, Wakil Bupati Terpilih Belu, Vicente Hornai Gonsalves pernah berstatus narapidana asusila dengan korban anak dibawah umur alias belum dewasa. Sementara yang bersangkutan tidak secara jujur mengumumkan status kasus hukum yang pernah dijalaninya.
Dugaan Maladministrasi yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Belu juga dinilai Viktor sebagai sebuah kelalaian dalam proses verifikasi administrasi oleh KPU.
"Ini adalah sebuah kelalaian dalam proses verifikasi administrasi oleh KPU", tandasnya.
Sebagai penyelenggara, lanjutnya KPU seharusnya lebih teliti dalam memverifikasi Calon dengan menggunakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Lembaga berwenang, seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Keterangan dari Pengadilan terkait Status Pidana Calon.
"Dalam hal ini, apakah Kepolisian akan menerbitkan SKCK jika seseorang pernah terlibat dalam Tindak Pidana atau menjadi Tersangka", tanya Viktor.