NTTHits.com, Atambua - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yohanes Seven Ata A. Palla, S.H menyebut jika terdapat kesalahan - kesalahan administrasi terkait laporan dugaan Maladministrasi ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan serta merta kesalahan KPU sebagai penyelenggara.
Yohanes menegaskan hal tersebut, setelah dirinya mengakui ada laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Belu tanggal 5 Desember 2024 terkait dugaan Maladministrasi salah satu Calon Kepala Daerah Kabupaten Belu, Vicente Hornai Gonsalves.
Namun katanya, jika berbicara terkait dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Belu, agar tidak menyalahkan pihak KPU sebagai Penyelenggara karena ada juga Bawaslu yang bertugas mengawasi setiap tahapannya.
"Kalau disebut terdapat kesalahan - kesalahan, tidak serta merta kesalahannya ada pada KPU sebagai penyelenggara.
Karena bicara soal penyelenggara itu ada KPU dan ada juga Bawaslu yang mengawasi", ujar Yohanes.
Lagian, katanya melanjutkan, sepanjang tahapan yang dilaksanakan, saran perbaikan kemudian kemungkinan ada rekomendasi - rekomendasi dari Bawaslu tidak pernah didapat.
"Selama tahapan berlangsung, pihak KPU tidak pernah mendapat saran perbaikan atau rekomendasi - rekomendasi dari Bawaslu", tegas Yohanes saat dikonfirmasi NTTHits.com, Selasa, 17 Desember 2024.
Sementara terkait Rekomendasi Bawaslu Belu yang diteruskan ke KPU terkait laporan dugaan Maladministrasi, Yohanes enggan menjelaskan saat ditanyai Status Laporannya. Ia hanya mengatakan telah menerima rekomendasi dari Bawaslu tanggal 15 Desember 2024.
"Mengenai rekomendasi, sudah disampaikan Bawaslu ke KPU dan baru diterima tanggal 15 Desember. Kita sementara mengkaji lagi untuk memberikan balasan ke Bawaslu", kata Yohanes mengakhiri percakapan via telpon seluler. (*)