Ratusan PMI Asal NTT Pulang Dalam Peti Mati, Ombudsman Angkat Bicara

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Minggu, 16 Juli 2023 | 13:31 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Menjaga pintu-pintu keluar NTT bukan pekerjaan mudah sebab NTT memiliki 22 kabupaten/kota, 3.026 desa, 15 bandara dan 8 pelabuhan laut. Butuh energi dan biaya yang sangat banyak untuk menjaga semua pintu keluar.

Baca Juga: Puluhan Baliho Tidak Berizin, Pol PP Cabut Gambar Sejumlah Caleg di Kota Kupang

"Sebagai orang yang sehari-hari bekerja pada lembaga pengawas pelayanan publik yang antara lain dibentuk oleh negara untuk tujuan meningkatkan mutu pelayanan pemerintah, saya merasa perlu dan berkewajiban memberi masukan kepada pemerintah,"kata Darius

Masukan utama terkait jaminan pemenuhan hak pekerja migran dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja guna memberikan pelindungan sejak pendaftaran sampai pemberangkatan. Pelindungan Sebelum Bekerja dimaksud adalah berupa pelindungan administratif kelengkapan dan keabsahan dokumen penempatan, penetapan kondisi dan syarat kerja.

Baca Juga: Perumda Air Minum Kota Kupang, Siap Rp.5 Milliar Jangkau 1.081 Sambungan Rumah

Sedangkan perlindungan teknis berupa peningkatan kualitas Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pendidikan dan pelatihan kerja dan pelayanan penempatan di layanan terpadu satu atap penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Beberapa saran dimaksud antara lain, yang pertama, optimalisasi kantor Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Perlindungan dan pelayanan pekerja migran NTT yang saat ini telah terbentuk di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca Juga: Kota Kupang Jadi Tuan Rumah Kejurnas Karate Yang Diikuti 185 Peserta Dari 18 Provinsi se- Indonesia

Saat ini LTSA baru ada di Maumere, Kota Kupang, Kabupaten Kupang dan Tambolaka. Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) ini dibentuk guna memberi kepastian dan kemudahan dalam pelayanan ketenagakerjaan, terutama pelayanan pekerja migran NTT ke luar negeri.

LTSA melayani urusan TKI secara terpadu dari Kemenaker, Dinas Kesehatan Dukcapil meliputi berbagai pengurusan izin seperti yang berkaitan dengan KTP, Ditjen Imigrasi, Kepolisian, BNP3TKI, BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja.

Baca Juga: Sidang Gugatan PHI Eddy Nganggus, Tiga Kadiv Bank NTT Dihadirkan sebagai Saksi

LTSA adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja migran secara optimal. Keberadaan LTSA akan membuat pelayanan pengurusan dokumen pekerja migran menjadi murah, mudah, cepat, dan mencegah adanya pekerja migran yang unprosedural, illegal, dan trafficking.

Pembentukan LTSA adalah amanat Undang-undang (UU) nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PMI) yang merupakan revisi terhadap UU nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

Baca Juga: Puluhan Anak di Kota Kupang Alami Kekerasan Seksual, DP3A : Pelaku Orang Terdekat

Kedua, memaksa seluruh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk membuka atau bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK LN) yang berada di di NTT untuk melakukan pendidikan dan pelatihan calon pekerja migran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X