Puluhan Baliho Tidak Berizin, Pol PP Cabut Gambar Sejumlah Caleg di Kota Kupang

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Kamis, 13 Juli 2023 | 10:51 WIB
Baliho Ilegal yang di turunkan POlPP Kota Kupang
Baliho Ilegal yang di turunkan POlPP Kota Kupang

NTTHits.com, Kupang - 36 baliho memuat gambar Calon Legisatif (Caleg) tidak berijin yang tersebar di beberapa titik ruas jalan protokol, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (SatPolPP) kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baliho -baliho berukuran besar tersebut merupakan baliho yang memuat gambar atau foto para Caleg DPR RI, DPR Provinsi NTT, DPRD Kota Kupang, DPD, Bakal Calon Gubernur bahkan bendera Partai Politik (Parpol).

Baca Juga: Kualitas Layanan Publik Penyediaan Air Bersih BLUD SPAM NTT Belum Maksimal

" Ada 36 baliho yang ditertibkan, ada bendera partai, gambar caelg DPR RI, DPD, DPRD, DPD bahkan bakal calon Gubernur,"kata Sekretaris SatPolPP Kota Kupang, Alan Girsang, Kamis, 13 Juli 2023.

Baca Juga: Wartawan dan Mantan Kacab Bank NTT Jadi Saksi Fakta Gugatan Izhak Rihi

Staf Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang, Toni Maifa mengatakan, penertiban baliho ilegal tanpa ijin, dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Reklame dan petunjuk teknis tentang penempatan iklan atau reklame.

"Yang kami tertibkan adalah reklame atau baliho yang tidak memiliki izin, dan ditempatkan di tempat yang tidak diperuntukkan. Hal ini dilakukan demi menertibkan pemasangan Baliho yang tidak sesuai dengan aturan, demi menjaga unsur estetika di Kota Kupang,"kata Toni.

Baca Juga: Pemkab TTU dan BPJS Kesehatan Cabang Atambua Tandatangani MoU UHC. Bupati Juandi : Berobat Cukup Bawa KTP

Penertiban baliho - baliho tidak berijin dilakukan diarea atau ruas-ruas jalan protokol, dan daerah kawasan pendidikan, rumah ibadah, kantor pemerintahan, serta area rumah sakit. para pihak yang ingin memasang reklame, diimbau agar berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, untuk penentuan titik dan lainnya sehingga tidak menjadi masalah di kemudian hari.  (*)

 

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X