Tak Terima PHK Sepihak, Pengelola Hotel Plago Labuan Bajo Gugat Pemprov NTT dan PT.Flobamor

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Selasa, 11 Juli 2023 | 16:18 WIB
Suasana Sidang Keterangan Saksi di PN Kupang
Suasana Sidang Keterangan Saksi di PN Kupang

Baca Juga: Kelola Aset dan Keuangan Daerah Gagal, Patut Perhatian Serius Pemkot Kupang

Kesewenang-wenangan Pemerintah Provinsi NTT dalam melakukan PHK semakin terlihat jelas dengan mengabaikan tata cara pengakhiran perjanjian yang diatur di dalam Pasal 237 Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai aturan yang dirujuknya dalam meminta kenaikan kontribusi.

Pemutusan hubungan kerja dilakukan dengan jalan pintas tanpa didahului peringatan yang harus dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali dan masing-masing peringatan memiliki jangka waktu 30 (tiga puluh hari) kalender sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 19/2016, serta tidak memenuhi syarat mengenai adanya kelalaian pembayaran kontribusi selama tiga tahun berturut-turut.

Baca Juga: Pemerintah - DPRD Sahkan Lima Peraturan Daerah Kota Kupang

Selain itu, pemutusan kerja sama dan pengosongan paksa itu tidak manusiawi, karena dilakukan di tengah bencana nasional dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat mewabahnya penyakit virus corona 2019 (COVID-19). Keputusan Pemerintah Provinsi NTT juga kontradiktif dengan kebijakan relaksasi, stimulus dan insentif yang disampaikan Pemerintah Pusat untuk bidang perekonomian guna mengatasi wabah saat itu.

"Untuk itu, PT SIM memohon keadilan pada Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Kupang agar dapat melihat dengan jernih persoalan yang ada, serta dapat memulihkan hak PT SIM," tutup Guntarto.

Baca Juga: George Hadjoh Legowo Jika Tak Lagi Ditunjuk Jadi Pj.Wali Kota Kupang

Bila penghentian sepihak tanpa alasan sesuai dengan Perjanjian yang telah disepakati dibiarkan begitu saja, serta permintaan kenaikan kontribusi yang eksesif dianggap wajar. Maka, akan terjadi ketidakpastian hukum terhadap kontrak-kontrak yang telah dibuat, sehingga menimbulkan dampak buruk pada iklim investasi di Negara Republik Indonesia. 

Bahwa PT SIM merupakan pihak swasta yang menjadi pelopor dan utama (pioneer and prime) sektor pariwisata di Pantai Pede, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, yang berani berpartisipasi dalam melaksanakan proyek pembangunan dan pengelolaan Hotel dan Fasilitas Penunjang di atas lahan seluas 31.670 M2, yang dahulu sepi peminat, tidak terawat dan simpang siur mengenai penguasaan dan kepemilikannya. Tercatat sebagai aset Pemprov NTT, namun tidak dikuasai dan dirawat dengan baik oleh Pemprov NTT. (*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X