Pemerintah - DPRD Sahkan Lima Peraturan Daerah Kota Kupang

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Sabtu, 8 Juli 2023 | 13:19 WIB
PAripurna Sidang II DPRD Kota Kupang
PAripurna Sidang II DPRD Kota Kupang

NTTHits.com, Kupang – Lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot)  Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) disahkan dalam Rapat Paripurna Sidang  II tahun 2022/2023 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Lima ranperda inisiatif pemkot Kupang ini yang dibahas dan ditetapkan bersama DPRD menjadi peraturan daerah,”kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum Kota Kupang, Pauto Neno, Sabtu, 08 Juli 2023.  

Baca Juga: George Hadjoh Legowo Jika Tak Lagi Ditunjuk Jadi Pj.Wali Kota Kupang

Lima Ranperda inisiatif Pemkot Kupang tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang meliputi  tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi dasar pijak tertib administrasi pengelolaan BMD, sehingga bisa mencegah memindahtangankan tanah atau barang apapun secara melawan hukum.

Perda tentang  pengelolaan Keuangan Daerah, menjadi dasar akuntabilitas pengelolaan keuangan sehingga bisa mencegah terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sejak dari perencanaan awal program atau kegiatan.

Baca Juga: Jelang Setahun Pj. Wali Kota Kupang, George Hadjoh Klaim Berhasil Turunkan Kasus Stunting dan Inflasi

“Lima perda ini sangat penting karena dua diantaranya menyangkut tentang pengelolaan barang milik daerah  dan pengelolaan keuangan daerah,”tambah Pauto.

Lima Perda yang ditetapkan dan diundangkan tersebut, selanjutnya oleh pemerintah kota Kupang menerbitkan peraturan wali kota sebagai pelaksanaan dari Perda, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan para anggota DPRD yang membidangi. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X