NTTHits.com, Kupang – Tata kelola aset dan Barang Milik Daerah (BMD), perencanaan dan pelaksanaan program kerja, serta pengelolaan keuangan daerah dinilai gagal dan patut mendapat perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal tersebut tercantum dalam dokumen pokok pikiran dan catatan strategis Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Baca Juga: George Hadjoh Legowo Jika Tak Lagi Ditunjuk Jadi Pj.Wali Kota Kupang
“Saya meminta perhatian serius pemerintah agar terus melakukan pengawasan internal dan bangun koordinasi lintas sektor selama pelaksanaan program dan kegiatan,”kata Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe saat Sidang Paripurna II, Jumat, 7 Juli 2023.
Menurut dia, diraihnya predikat Wajar Tanpa Opini (WTP) berturut-turut sejak tahun 2019- 2022 menjadi suatu prestasi, namun bukan berarti pelaksanaan pemerintah, pembangunan dan pelayanan tanpa ada masalah.
Baca Juga: Pemerintah - DPRD Sahkan Lima Peraturan Daerah Kota Kupang
Dalam temuan - temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan NTT dan fakta lapangan menunjukkan, masih terdapat sejumlah kegagalan pemerintah yang patut mendapat perhatian serius di antaranya tata kelola aset dan barang milik daerah, perencanaan dan pelaksanaan program kerja serta pengelolaan keuangan daerah.
“Saya perlu tegaskan bahwa prestasi WTP itu bukan berarti pelaksanaan pemerintah, pembangunan dan pelayanan tanpa ada masalah, berbagai catatan kegagalan perlu mendapat perhatian serius,”tambah Yeskiel.
DPRD menegaskan, agar pemerintah kota Kupang agar terus lakukan melakukan pegawasan internal dan membangun koordinasi lintas sektor, selama pelaksanaan program dan kegiatan sehingga berbagai catatan kegagalan, tidak terjadi lagi di tahun yang akan datang. (*)