Masyarakat umum dihimbau untuk selalu menggunakan money changer yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia karena selain kurs yang ditetapkan oleh penyelenggara pada saat transaksi adalah kurs yang wajar, juga diawasi oleh Bank Indonesia.
Baca Juga: Kota Kupang Duduki Peringkat Kedua Terbaik Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah
Untuk pengurusan izin usaha money changer di Bank Indonesia gratis tanpa dipungut biaya apapun dan dilakukan secara online melalui website Bank Indonesia https://www.bi.go.id/elicensing.
Selain itu, masyarakat juga dihimbau agar dapat menginformasikan ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT atau melalui call center BI 131, jika menemukan pihak-pihak yang diduga melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin. (*)