NTTHits.com, Kupang - Bank Indonesia (BI) kenai sanksi tegas hingga dijerat dengan hukum pidana bagi pelaku kegiatan penukaran valuta asing atau Money Changer tanpa izin di Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Kami himbau agar pelaku usaha money changer tidak berizin agar segera menghentikan kegiatan usahanya dan atau mengajukan izin ke BI, apabila ingin melakukan kegiatan jual beli valuta asing,"kata Kepala BI Perwakilan NTT, Donny Heatubun, dalam siaran pers tertulis, Senin, 9 Oktober 2023.
Baca Juga: Pemkot Kupang Beri Bantuan Uang Tunai Rp.25 Juta Bagi Jemaat GMIT Elim
Menurut dia, tindakan penertiban terhadap pihak-pihak yang menjalankan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin sesuai dengan amanat Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) dan Bank Indonesia selaku Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) KUPVA BB atau dikenal dengan istilah “money changer”.
Apabila ditemukan orang yang melakukan kegiatan usaha penukaran valutas asing tanpa izin dari Bank Indonesia, sesuai Pasal 288 ayat (1) UU P2SK akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca Juga: Empat Kampung Kerukunan di Kupang Jadi Cara Terbaik Jaga Tolorensi Antar Umat Beragama
Sebelum melakukan tindakan penertiban money changer ilegal, BI NTT bersama Ditreskrimsus Polda NTT telah melakukan sosialisasi perizinan KUPVA BB serta Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) di dua kabupaten yakni Atambua dan Labuan Bajo.
Berdasar data BI NTT tahun 2023, ditemukan sebanyak 3 pelaku usaha di Kota Kupang yang telah melakukan money changer ilegal dan telah ditertibkan.
Sementara di Labuan Bajo, didapati 2 pelaku usaha melakukan kegiatan money changer ilegal dan menerima transaksi valas. Dari jumlah yang ditertibkan tersebut, para pelaku money changer ilegal memiliki kegiatan usaha seperti toko souvenir, toko emas, travel agent, dan toko kelontong.
"Seluruh pelaku kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin yang terkena tindakan penertiban, Kami telah ditempelkan stiker penertiban sampai dengan yang bersangkutan mengajukan izin usaha KUPVA BB ke Bank Indonesia,"tambah Donny.
Bank Indonesia akan terus melakukan monitoring untuk memastikan komitmen dari pihak-pihak tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Kepada pihak-pihak yang telah dikenakan pemasangan stiker penertiban di lokasi usaha, dilarang keras untuk merusak, melepas, atau memindahkan stiker penertiban dimaksud atau akan dikenakan ancaman pidana sesuai Pasal 232 KUHP.
Baca Juga: Masuk Musim Tanam Baru, Petrokimia Gresik Sambangi Distributor dan Petani di NTT
Khusus di NTT hanya terdapat 8 usaha money changer legal dan berizin yakni 2 di Labuan Bajo, 3 di Atambua, dan 3 di Kota Kupang. Selain money changer juga terdapat 1 penyelenggara yang legal untuk transaksi Transfer Dana Bukan Bank (PTD BB) atau Layanan Remitansi di Kota Kupang.