Oleh Gabriel Goa
NTTHits.com, Jakarta - Menanti komitmen OJK perwakilan NTT menindaklanjuti temuan BPK RI terkait MTN bank NTT yang telah merugikan negara sebesar Rp50 Miliar.
Kepala OJK kini bicara tentang KUB (Kelompok Usaha Bank) yang telah siapkan dana untuk merger guna memenuhi kewajiban modal Rp3 Triliun di Bank NTT.
Padahal masih ada persoalan yang belum selesai dengan bank yang diawasinya yakni raibnya dana Rp50 Miliar, dan investasi MTN bank NTT itu sudah memenuhi unsur dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Baca Juga: Kapal Pesiar Star Brezee Sandar di Pelabuhan Tenau, Kota Kupang Dibanjiri Turis Perancis
"Tugas OJK perwakilan NTT sebagai pengatur dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan tidak tampak di sini," kata Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa, Senin, 13 Februari 2023.
Setidaknya setelah gagal menjalankan fungsi ex ante yakni mencegah terjadi praktek investasi karena tidak termuat di dalam RBB (Rencana Bisnis Bank), maka setelah pelanggaran itu terjadi harusnya OJK perwakilan NTT menjalankan fungsi ex post atau kuratif yakni perbaikan atas kesalahan yang telah di lakukan.
"Ini penting dilakukan, karena kepentingan uang rakyat yang modalnya dari APBD tergerus di investasi ini (vide uu no 21/2011 pasal 4 huruf c tentang OJK)," jelasnya.
Baca Juga: Virus Demam Babi Afrika Kembali Merebak di NTT, Australia Bantu alat Deteksi seharga Rp1,4 Miliar
Tampak sekali secara kasat mata OJK perwakilan NTT mengabaikan risiko investasi MTN ini. Beberapa buktinya adalah rekomendasi hasil temuan BPK untuk memberikan sanksi kepada pelaku investasi MTN tidak diberikan.
Alih-alih diberikan sanksi malah diloloskan dalam fit and proper test menjadi Dirut. Begitu juga kerugian Rp50 Miliar tidak dapat di recovery.
Daerah mengalami risiko ganda/double risiko, yakni uang Rp50 Miliar raib, lalu pelakunya diangkat menjadi Dirut pula.
Apa yang salah di sini? Ya, kembali pada penjelasan diawal tadi yakni, pertama OJK gagal mencegah investasi berisiko. Kedua gagal memperbaiki risiko yang
sudah terjadi. Ketiga mengangkat pelaku investasi MTN yang gagal menjadi Dirut.
Kegagalan dalam mengawasi yang menyebabkan kerugian negara itu sebuah kejahatan. Apakah bisa menjamin orang yang memiliki andil gagal dalam investasi, bahkan eksplisit disebut dalam hasil audit BPK sebagai yang patut diberi sanksi bisa menjalankan tugas di lembaga yang sama akan fair, baik dan benar?.