BPK RI dalam LHP-nya membeberkan kronologis masalah sewa tersebut. Menurut BPK RI, Dirut DTG menandatangani nota kesepahaman dengan PT. MM untuk membuka Kantor Cabang Surabaya pada tanggal 27 September 2013. Pada 23 Oktober 2014, PT. MM menawarkan Gedung IBT Center.
Pada 11 November 2014, KJPP Mustofa menyerahkan hasil penilaian ke Bank NTT. Menurut KJPP Mustofa, nilai gedung unfurnished Rp 7,469 M dan nilai furnished Rp 9.757.130.000 (Rp 9,7 M).
Ditanggal 15 Juni 2015, Dirut DTG mengajukan persetujuan sewa gedung Kanca Surabaya ke Direktur Kepatuhan. Namun pada tanggal 17 Juni 2015, Direktur Kepatuhan menolak permintaan tersebut dengan Surat Nomor: 1928/DIR.Dkp/X/2015 dengan alasan, Kontrak telah dilakukan pada 12 Juni 2016.
Namun pada tanggal 6 Februari 2015, dilakukan pembayaran tahap 1 senilai Rp 3,201 M melalui transfer ke rekening PT. MM. Pada 12 Mei 2016 dilakukan pembayaran tahap 2 sebesar Rp 4,268 M.
Pada 28 April 2016, Direktur Kepatuhan mengirim Surat ke Dirut DTG yang isinya menyatakan bahwa:
1) Belum ada kesepakatan Direksi tentang sewa IBT Center; dan
2) Perjanjian sewa telah dilakukan Dirut DTG dan Dirum AC tanpa kajian dari Direktur Kepatuhan.
Baca Juga: DPRD: Jangan Sewenang-wenang, Kepala Daerah Bukan Pemegang Saham Perorangan di Bank NTT
Dirum AC baru mengirim Surat Permohonan ijin sewa Kancab Surabaya ke OJK tanggal 15 Juni 2016 (3 bulan setelah kontrak ditandatangani. Pada 27 Juni 2016, Direktur Kepatuhan mengirim Surat kepada Dirut yang isinya:
1) Ada upaya keras dari Direktur Kepatuhan untuk melakukan pencegahan karena kontrak) PKS yang ditandatangani oleh Dirut DTG dan Dirum AC belum berjalan sesuai aturan;
2) Apabila pencegahan diabaikan maka dapat menimbulkan risiko kepatuhan, risiko hukum dan risiko reputasi yang akan mempengaruhi penilaian tingkat kesehatan bank (khususnya penilaian profil risiko dan GCG/Good Corporate Governance).
Pada 11 Juli 2016 dilakukan rapat direksi yang memutuskan bahwa perjanjian sewa tidak dapat dibatalkan. Namun perlu ditinjau kembali tentang kewajaran harga sewa. Direktur Kepatuhan membuat laporan khusus tentang keputusan rapat direksi tersebut. Menurut Direktur Kepatuhan, keputusan tersebut menyimoang dari Peraturan BI Nomor: 13.2/PBI/2011.
Pada tanggal 25 Agustus 2016, OJK mengirim surat penolakan pemindahan kantor cabang Surabaya dengan alasan Bank NTT belum menindaklanjuti komitmen hasil pengawasan OJK NTT tentang pemeriksaan umum tahun 2016 dan belum ada kelengkapan dokumen berupa daftar persyaratan (compliance heck list).***