NTTHits com, Kupang - Pengamat perbankan Edi Ngganggus menegaskan Bank Indonesia seharusnya membekukan sementara Mobile Banking (MBanking) Bank NTT terkait belum adanya ijin operasional MBanking dan Internet banking Bank NTT.
"Tidak elok, sudah pinalti Rp60 juta, tapi Mbankingnya masih bisa jalan. Yang penting bayar utang habis perkara," tegas Edi terkait belum adanya ijin operasional Mbanking dan Ibanking Bank NTT, Kamis, 9 Februari 2023.
Menurut dia, BI jangan hanya beri pinalti Rp60 juta, tapi Mbaking yang belum berijin tetap beroperasi. Esensinya harus dibekukan sementara, sambil menunggu ijinnya keluar.
Baca Juga: Warga Mengadu, Pol PP Bakal Tertibkan Lapak Pedagang Daging Babi di Tepi Jalan
"Jangan hanya beri pinalti Rp60 juta, tapi harusnya bekukan Mbanking Bank NTT," katanya.
Bagaimana jika terjadi masalah? Seperti beberapa hari lalu, dimana Mbaking dan Internet Banking Bank NTT sempat down. Apakah BI akan cuci tangan dengan mengatakan belum beri ijin hanya sanksi.
"Jika terjadi resiko masalah, BI jangan cuci tangan, bahwa belum beri ijin," ujarnya.
Karena itu, dia menilai BI belum bisa menjadi wasit yang benar.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) melalui suratnya No 25/2/DSSK/Srt/Rhs, tanggal 2 Januari 2023 dengan perihal Pengenaan Sanksi terhadap Penyelenggaraan Layanan Mobile Banking dan Internet Banking Bank NTT yang Belum Memperoleh Persetujuan Bank Indonesia.
Baca Juga: Sejumlah Pelanggaran Investasi MTN Bank NTT ke PT SNP senilai Rp50 Miliar
Untuk itu, Bank NTT dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp60.000.000 yang akan dibebankan pada rekening giro Bank di Bank Indonesia.
Berkaitan dengan hal itu, maka Bank NTT diminta untuk menghentikan penambahan pengguna layanan mobile banking NTT Pay, B'Pung Mobile, internet banking individu dan internet banking bisnis, tidak mengaktifkan fitur tarik tunai ATM, dan tidak menambah fitur pada mobile banking dan internet banking, terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan ini sampai dengan memperoleh persetujuan Bank Indonesia.***