Sebelumnya Tak Penuhi Syarat, KPU NTT Akhirnya Tetapkan Partai Umat Penuhi Syarat

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Kamis, 29 Desember 2022 | 14:35 WIB
Yosafat Koli
Yosafat Koli


NTTHits.com, Kupang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar pleno verifikasi faktual dan menetapkan Partai Umat dinyatakab menenuhi syarat (MS) di NTT.

"Tadi kami sudah gelar pleno dan menetapkan Partai Umat memenuhi syarat," kata Anggota KPU NTT, Yosafat Koli kepada wartawan, Kamis, 29 Deaember 2022.

Partai Umat, menurut dia, sebelumnya dinyatakan Tak Memenuhi Syarat (TMS), karena tidak terdapat 7 kabupaten yang sebelumnya dinyatakan TMS.

Baca Juga: Komunitas Nelayan Pesisir di NTT Gelar Aksi Bersih Pantai dan Bagi Sembako

Namun masalah ini diadukan Partai Umat ke Bawaslu RI dna disetujui untuk dilakukan verifikasi faktual perbaikan, dan saat verifikasi faktual difasilitasi Bawaslu NTT, akhirnya dinyakatan MS.

"Sebelumnya ada 7 kabupaten yang tidak memenuhi syarat, maka kami nyatakan Partai Umat TMS. Namun saat perbaikan baru MS," katanya.

Tujuh kabupaten yang sebelumnya dinyatakan tak memenuhi syarat yakni Kabupaten Alor, Manggarai Timur, Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Lembata, Sabu Raijua dan Sumba Barat.

Baca Juga: Relawan Santri Dukung Ganjar Pranowo Gelar Sunatan Massal di NTT

Dia membatah MS-nya Partai Umat di NTT, bukan karena adanya perintah dari KPU Pusat. "Tidak, perintahnya adalah proses sesuai prosedur yang berlaku," tegasnya.

Terkait dengan adanya video viral di media terkait ada perintah KPU Pusat ke KPU NTT untuk loloskan atau gagalkan parpol tertentu, tegasnya, bagi KPU, parpol itu tidak memenuhi syarat, maka akan dinyatakan TMS.

Dia mencontohkan partai Umat yang sebelumnya dinyatakan TMS, karena koordinssi kurang baik. Namun setekah dilakukan pendampingan oleh Bawaslu, sehingga bisa menjadi MS.

"Pola yang dilakukan pada verikasi kali ini berbeda dengan sebelunnya yang dinyatakan TMS," jelasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X