Tahun 2022, Imigrasi Kupang Terbitkan 8.313 Paspor

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Jumat, 23 Desember 2022 | 11:48 WIB
Konfrensi pers Imigrasi Kupang. (Jhon Seo)
Konfrensi pers Imigrasi Kupang. (Jhon Seo)

NTTHits.com, Kupang - Kantor Imigrasi TPI Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak Januari hingga Desember 2022 telah menerbitkan 8.313 paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

Paspor yang diterbitkan itu terdiri dari, paspor biasa sebanyak 7.461, paspor elektronik 817 dan 35 pas lintas batas (PLB).

Demikian disampaikan Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigtasian, Fitra Izharry saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Jumat, 23 Desember 2022.

Baca Juga: Kas Kota Kupang Kosong, Penjabat: Saya Tidak Tahu Menahu

Sedangkan, jumlah perlintasan selama tahun 2022, menurut dia, peneraan masuk,WNA sebanyak 1.261 orang, WNI 437 orang, dengan total 1.698 orang. Peneraab keluar, WNA 125 orang, WNI 451 orang, total 576 orang, serta pemberian visa on arival sebanyak 670 orang.

Terkait pemberian izin keimigrasian, jelasnya, izin tinggal kunjungan sebanyak 684 orang, izin tinggal terbatas 249 orang dan izin tinggal tetap sebanyak 22 orang.

"Ada delapan WNA yang kami deportasi kembali ke negaranya," katanya.

Baca Juga: Kota Kupang Defisit Anggaran Rp75 Miliar, Utang Pihak Ketiga Belum Terbayar

Pencapaian ini, jelasnya, jika dilihat pencapaian tahun sebelumnya (2021) mengalami peningkatan, seperti realisasi anggaran yang meningkat dari 83,90 persen pada tahun sebelumnya menjadi 97,86 persen pada tahun ini.

Peningkatan jumlah penerbitan paspor sebanyak 1.148 dokumen dan layanan Izin Tinggal sebanyak 709 dokumen pada 2021 menjadi 8.278 dokumen Paspor dan 919 dokumen Izin Tinggal.

Pencapaian jumlah Pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah melebihi target yang diestimasikan yakni dari estimasi sebesar Rp 2.851.750.000 menjadi Rp 4.452.486.607 dengan presentase sebesar 156,1 persen.

"Selain pencapaian tersebut diatas, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang juga mendapat penghargaan sebagai unit layanan publik yang telah menerapkan layanan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM)," katanya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Rekomendasi

Terkini

X