RUTENG, NTTHITS - Praktek penyelundupan sapi ilegal di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) menuju Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah menjadi rahasia umum.
Aksi penyelundupan sapi ilegal ini dilakukan setiap pekan, dari wilayah Reok Barat, Kabupaten Manggarai, dengan tujuan Bima, Provinsi NTB.
Baca Juga: KPU Warning 10 Parpol, Terancam Gugur Sebagai Peserta Pemilu 2024
Pemerintah Desa Robek, kini sudah mencium indikasi penyelundupan sapi jantan maupun betina ke Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Harusnya, sapi betina yang produktif tidak boleh dikirim ke luar daerah Manggarai, karena akan sangat mempengaruhi populasi sapi di wilayah setempat.
Baca Juga: Dokter Boyke: 30 Persen Kaum Muda Berpotensi Alami Gangguan Seksual
LK, narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, aksi penyelundupan sapi tanpa dilengkapi dokumen resmi ini sudah berlangsung lama.
Menurutnya, wilayah yang menjadi target penyelundupan sapi, seperti di Nanga Nae, Langkas, Desa Paralando, Gincu, Desa Robek, serta Lemarang, Kecamatan Reok Barat.
Baca Juga: BKH Minta Kader Demokrat Jaga Soliditas Partai
Daerah pinggir pantai di wilayah Reok Barat merupakan jalur tikus yang kerap digunakan untuk menyelundupkan sapi ke Bima, NTB.
Tak tanggung-tanggung, sekali dalam satu minggu, aksi penyelundupan sapi dari Reok Barat ke Bima, Nusa Tenggara Barat bisa mencapai puluhan ekor sapi.
Baca Juga: Seminggu Dilaporkan Hilang, Nelayan di Rote Ditemukan Meninggal Dunia
"Mereka muat sekali dalam seminggu ke Bima, NTB itu dalam skala besar. Sekitar 50 ekor. Setahu saya, namanya Jamal, yang sering muat sapi di Langkas," ujar LK, Kamis 11 Agustus 2022.
Pemda Manggarai dan Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk segera menghentikan praktek penyelundupan sapi di wilayah Kecamatan Reok Barat.