Janjikan Uang Rp1 Miliar, Ferdy Sambo Minta Bharada E Rahasiakan Kematian Brigadir J

photo author
Emanuel Krova, NTT Hits
- Sabtu, 13 Agustus 2022 | 19:11 WIB
Ferdy Sambo (Instagram.com/@divpropampolri)
Ferdy Sambo (Instagram.com/@divpropampolri)

JAKARTA, NTTHITS - Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo saat ini telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo diduga menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas kematian Brigadir Yosua di rumah dinas miliknya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: LPSK Mengaku Disodor Dua Amlop Tebal Titipan dari Bapak

Mantan Kadiv Propam Polri ini diduga merekayasa kasus kematian Brigadir Yosua. Terbaru, Ferdy Sambo diduga menjanjikan sejumlah uang untuk Bharada Eliezer.

Mantan pengacara Bharada E, Burhanuddin, menjelaskan, Ferdy Sambo menjanjikan uang sebesar Rp1 miliar rupiah untuk Bharada Eliezer, untuk tidak membongkar kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Tidak Ada Pelecehan Istri Sambo, Ini Posisi Brigadir J Sebelum Dieksekusi

"Iya Bharada E dijanjikan uang Rp1 miliar untuk menutup mulut. Ada di BAP," ujar Burhanuddin seperti dilansir NTTHITS, Jumat 12 Agustus 2022.

Uang itu, kata dia, dijanjikan Ferdy Sambo sehari setelah insiden tembak menembak di Duren Tiga beberapa waktu lalu. "Uang itu dijanjikan sehari setelah Brigadir J tewas," jelasnya.

Baca Juga: Tidak Terbukti, Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Pelecehan Istri Sambo

Selain Bharada E, Sambo juga menjanjikan masing-masing uang sebesar Rp500 juta kepada KM dan Bripka RR, dimana kedua orang itu lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

"Jadi total uang yang dijanjikan itu Rp2 miliar kepada Bharada E, Bripka RR dan KM. Tetapi uang itu belum diberikan. Uang itu akan diberikan setelah kasus aman," terangnya.

Baca Juga: Tahu akan Dibunuh, Brigadir J Minta Kekasihnya untuk Menikah dengan Pria Lain

Untuk diketahui, Ferdy Sambo bersama tiga orang ajudannya, yakni Bharada E, Bripka RR dan KM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J.

Mereka dijerat dengan pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, dan diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Emanuel Krova

Tags

Rekomendasi

Terkini

X