JAKARTA, NTTHITS - kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Cendrawathi resmi dihentikan oleh pihak kepolisian.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengatakan, berdasarkan gelar perkara yang dilakukan, pihaknya tidak menemukan bukti maupun keterangan saksi, sehingga laporan itu dihentikan.
Baca Juga: Brigadir J Dibunuh Karena Diduga Bocorkan Rahasia Ferdy Sambo
"Berdasarkan hasil gelar perkara sore tadi, perkara ini kita hentikan proses penyidikannya, karena tidak ditemukan peristiwa pidana," ujar Andi Rian di Bareskrim Mabes Polri, dialansir NTTHITS dari Metro TV, Jumat 12 Agustus 2022.
Menurut Andi, sebelumnya, pihaknya menerima dua Laporan Polisi (LP) terkait dugaan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan dari Brigadir Yosua terhadap Putri Cendrawathi.
Baca Juga: Tahu akan Dibunuh, Brigadir J Minta Kekasihnya untuk Menikah dengan Pria Lain
"Tetapi dua LP yang dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan terkait percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap Putri ini tidak ada. Oleh karena itu kita hentikan penyidikannya," jelas Andi.
Terungkapnya kasus yang ditangani Bareskrim Polri dengan korban Brigadir Yosua Hutabarat tersebut, maka dengan sendirinya menjawab fakta bahwa dua laporan itu tidak ada, dan tidak ditemukan unsur pidananya.
Baca Juga: Ini Peran Ferdy Sambo Cs Dalam Kasus Pembuhan Brigadir J
"Karena tidak ada keterangan saksi dan ditemukan bukti. Jadi laporan itu dianggap upaya untuk menghalangi pengungkapan dari kasus 340 ini," tandasnya.***